PONTIANAK POST — Konsumsi bensin nasional yang mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun mendorong pemerintah menyiapkan program E50 Indonesia. Bahan bakar tersebut menggunakan campuran 50 persen etanol untuk mengurangi ketergantungan pada bensin berbasis fosil dan memperkuat pasokan energi domestik.
Program E50 masih berada pada tahap kajian. Pemerintah akan mempelajari penerapan B50 sebagai acuan sebelum menentukan teknologi, pasokan bahan baku, infrastruktur, dan waktu pelaksanaannya.
Konsumsi Bensin Tembus 40 Juta Kiloliter
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden meminta pemerintah mengkaji penerapan E50 dengan mempelajari program B50.
“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (18/9).
Konsumsi bensin Indonesia saat ini berada di kisaran 40 juta kiloliter per tahun. Jumlah tersebut hampir setara dengan konsumsi solar yang mencapai sekitar 39 juta kiloliter.
Tingginya kebutuhan bahan bakar membuat Indonesia masih bergantung pada pasokan impor. Data Kementerian ESDM menunjukkan impor bensin pada 2025 mencapai 22,18 juta kiloliter atau sekitar 55 persen dari konsumsi nasional.
Impor Bensin Terus Meningkat
| Tahun | Impor bensin |
|---|---|
| 2021 | 18,09 juta kiloliter |
| 2022 | 21,61 juta kiloliter |
| 2023 | 21,05 juta kiloliter |
| 2024 | 21,83 juta kiloliter |
| 2025 | 22,18 juta kiloliter |
Sumber: Kementerian ESDM
Volume impor pada 2025 meningkat sekitar 4,09 juta kiloliter atau 22,6 persen dibandingkan 2021. Program E50 disiapkan sebagai salah satu jalan untuk menekan ketergantungan tersebut.
E50 Berbeda dengan B50
E50 merupakan campuran 50 persen etanol dan 50 persen bensin. Etanol dapat diproduksi dari bahan berpati atau bergula, seperti tebu, molase, singkong, dan jagung.
Adapun B50 adalah campuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar. Karena karakteristik keduanya berbeda, penerapan B50 tidak dapat langsung disalin untuk E50.
Pemerintah perlu memastikan ketersediaan etanol, kesiapan kendaraan, fasilitas pencampuran, jaringan distribusi, dan standar mutu bahan bakar. Dampaknya terhadap harga jual juga perlu dihitung sebelum kebijakan diberlakukan.
Pasokan Pangan Harus Tetap Terjaga
Peningkatan produksi etanol berpotensi membuka pasar baru bagi petani dan industri pengolahan. Namun, penggunaan komoditas pangan sebagai bahan baku energi perlu dijaga agar tidak memicu perebutan pasokan maupun kenaikan harga.
Kepastian harga bahan baku dan pola kemitraan juga menentukan apakah manfaat program tersebut dapat dirasakan petani. Pemerintah perlu menjamin pengembangan E50 tidak hanya menguntungkan industri besar.
Produksi Minyak Domestik Digenjot
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pencampuran bahan bakar nabati. Eksplorasi cekungan dan blok migas baru juga akan ditingkatkan untuk menambah produksi minyak domestik.
Optimalisasi sekitar 45 ribu sumur tua menjadi bagian dari strategi tersebut. Teknologi akan digunakan untuk meningkatkan produksi dari sumur yang masih memiliki cadangan ekonomis.
“Sekitar 45 ribu sumur tua akan diintervensi menggunakan teknologi untuk meningkatkan produksi,” kata Bahlil.
BUK Migas Disiapkan
Pemerintah juga merancang pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang Migas. Lembaga tersebut direncanakan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Bahlil, pemerintah masih menyusun regulasi untuk memperkuat kewenangan BUK, terutama dalam proses perizinan. Penyederhanaan dibutuhkan agar peningkatan produksi minyak tidak tersendat persoalan lintas sektor.
“Tinggal kami mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK,” ujarnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro