PONTIANAK POST – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap tiga bentuk pelanggaran yang ditemukan pada 25 merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium pemerintah.
Amran mengatakan pelanggaran tersebut meliputi ketidaksesuaian administrasi, kandungan nilai gizi, serta mutu beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," kata Amran, Sabtu (19/9).
Baca Juga: Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp45 Ribu per Kg, Pemerintah Telusuri Dugaan Penyimpangan
Temuan Pelanggaran Administrasi dan Klaim Berlebihan
Amran menjelaskan, pelanggaran pertama berkaitan dengan administrasi, antara lain dugaan pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, serta ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.
Pemerintah juga menemukan overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan sejumlah produk.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan kandungan nilai gizi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, 25 merek beras fortifikasi tersebut disebut tidak memiliki kandungan vitamin dan mineral sesuai klaim pada label kemasan.
Dalam pengujian tersebut, Bapanas menggandeng empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pastikan Stok Beras 2026 Aman, Mentan Andi Amran: Tertinggi Sepanjang Sejarah
Klaim Mutu Beras juga Tidak Sesuai
Pelanggaran ketiga berkaitan dengan mutu beras. Hasil pengujian menemukan adanya produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas medium atau bahkan submedium.
Amran mengatakan produk-produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dan dipasarkan dengan klaim memiliki tambahan vitamin serta mineral.
"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," tegasnya.
Bapanas Koordinasi dengan Polri
Amran mengatakan temuan tersebut telah dikomunikasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.
"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," tegasnya.
Sebanyak 25 merek tersebut diketahui dimiliki 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.
OKKPD yang dilibatkan antara lain berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Ekspor CPO Indonesia Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Dorong Hilirisasi Sawit
Sebagian Produk telah Ditarik dari Peredaran
Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi yang dinyatakan bermasalah tersebut disebut telah menghentikan produksi produk fortifikasinya.
Sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sementara merek lainnya masih dalam proses penarikan.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri sebelumnya mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak memenuhi standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Bapanas menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Potensi Kerugian Konsumen Dihitung Rp89 Triliun
Berdasarkan kalkulasi pemerintah, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dengan rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram, atau sekitar Rp9.695 per kilogram.
Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras dalam setahun sebesar 9,2 juta ton.
25 Merek yang Disebut dalam Temuan Pemerintah
WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara