PONTIANAK POST – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan mutu, kandungan gizi, maupun informasi pada label produk.
Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk memastikan produk memenuhi standar dan informasi pada kemasan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," kata Renti di Jakarta, Sabtu (19/9).
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
Bapanas menyebut produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar dan kandungan yang tercantum pada label, dengan potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Bapanas Temukan 3 Pelanggaran
BPKN Soroti Kesesuaian Label dan Mutu Produk
Renti menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang.
Menurut dia, aspek dolus eventualis atau kesengajaan dengan menyadari kemungkinan terjadinya akibat tertentu perlu didalami apabila ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap memasarkan produk dengan klaim yang tidak sesuai.
"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum," katanya.
Renti yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengatakan kewajiban beriktikad baik bagi pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab atas kerugian konsumen, menurut dia, antara lain tercantum dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen Diminta Simpan Bukti Pembelian
BPKN menilai standar mutu, label, dan perizinan bukan sekadar persoalan administratif karena berkaitan langsung dengan hak konsumen memperoleh produk yang aman serta informasi yang benar.
Konsumen yang terbukti mengalami kerugian berhak memperoleh pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian selisih harga apabila kerugian tersebut dapat dibuktikan.
"Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang," kata Renti.
Menurut Renti, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keuntungan usaha, tetapi juga hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar. Hal itu menjadi semakin penting bagi kelompok yang membutuhkan pangan dengan kandungan gizi sesuai klaim produk.
BPKN mendukung langkah Bapanas dan Satgas Pangan Polri dalam menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan," ujar Renti.
Baca Juga: Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp45 Ribu per Kg, Pemerintah Telusuri Dugaan Penyimpangan
Bapanas Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi
Sebelumnya, Bapanas mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan pengawasan dan pengujian, produk tersebut diduga tidak sesuai dengan standar serta kandungan yang tercantum pada label.
Bapanas menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Daftar merek yang diumumkan pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas juga menyatakan 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.
Hingga minggu pertama September, seluruh merek yang menjadi temuan disebut telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.
Bapanas sebelumnya menyebut potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Estimasi tersebut merupakan kalkulasi pemerintah berdasarkan perbedaan harga jual dan harga wajar serta asumsi konsumsi beras. *
Editor : Uray RonaldSumber : Antara