PONTIANAK POST - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikat merek, hak cipta, atau paten kini berpeluang memanfaatkan kekayaan intelektual tersebut sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan usaha. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan plafon kredit berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property Financing/IP Financing) sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026.
Skema pembiayaan ini membuka alternatif baru bagi pelaku usaha yang memiliki aset tidak berwujud (intangible assets) bernilai ekonomi tinggi. Kendati demikian, kepemilikan sertifikat saja belum cukup; lembaga keuangan tetap melakukan penilaian kelayakan usaha (feasibility) dan penaksiran nilai ekonomi (valuation) atas kekayaan intelektual yang diajukan sebelum fasilitas kredit disetujui.
“Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” kata Supratman dalam kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).
Angka Rp10 triliun tersebut merupakan total batas alokasi kredit secara nasional, bukan nilai pinjaman per individu atau per perusahaan.
Nilai Usaha Sebagai Kolateral
Bagi pelaku UMKM yang telah bertahun-tahun merintis merek usaha atau menciptakan karya inovatif, IP Financing memperluas cakupan jaminan yang diakui oleh perbankan. Suntikan modal kerja ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pemasaran, atau melakukan riset dan pengembangan produk.
Supratman menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual yang tercatat resmi kini sejajar dengan agunan konvensional dalam skema pembiayaan perbankan.
“Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut,” terangnya.
Persyaratan Mengajukan Kredit Kekayaan Intelektual
Ketentuan mengenai pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Dalam Pasal 7 PP tersebut, persyaratan pengajuan pembiayaan sekurang-kurangnya meliputi:
-
Proposal pembiayaan usaha.
-
Memiliki usaha di sektor ekonomi kreatif.
-
Memiliki perikatan/kontrak terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
-
Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Pasal 10 PP No. 24/2022 menegaskan bahwa objek jaminan wajib telah terdaftar atau tercatat resmi di Kementerian Hukum, serta telah dikomersialkan—baik dikelola sendiri maupun dilisensikan kepada pihak lain. Hal ini berarti catatan rekam jejak penjualan dan arus kas (cash flow) dari produk berbasis KI tersebut menjadi dokumen krusial saat verifikasi.
Langkah Praktis Pengajuan dan Penilaian Aset
Untuk menyiapkan pengajuan IP Financing, pelaku usaha dapat menempuh tahapan berikut:
-
Verifikasi Legalitas: Pastikan sertifikat merek, paten, atau hak cipta masih berlaku aktif di DJKI.
-
Dokumentasi Keuangan & Komersialisasi: Kumpulkan laporan keuangan, bukti penjualan, kontrak lisensi, atau royalti yang membuktikan bahwa kekayaan intelektual tersebut telah menghasilkan pendapatan.
-
Penyusunan Proposal Usaha: Buat proyeksi penggunaan dana dan rencana pengembalian pinjaman yang rasional.
-
Pengajuan ke Bank Penyalur: Ajukan permohonan ke bank anggota Himbara (seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN) yang menyediakan fasilitas kredit berbasis KI.
Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2022, bank atau lembaga keuangan akan melakukan verifikasi teknis dan menunjuk tim penilai (appraiser) independen. Penilaian nilai pasar atas kekayaan intelektual tersebut dapat menggunakan pendekatan biaya (cost approach), pendekatan pasar (market approach), atau pendekatan pendapatan (income approach).
Informasi Operasional Bank Penyalur:
Penyaluran kredit berbasis KI dilakukan melalui produk kredit usaha perbankan Himbara dengan plafon per debitur menyesuaikan skala usaha (mikro, kecil, atau menengah). Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan kredit komersial atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku, dengan tenor bervariasi mulai dari 1 hingga 5 tahun. Biaya penilaian aset (appraisal fee) dan ketentuan mengenai agunan tambahan (collateral) ditetapkan secara individual oleh masing-masing bank berdasarkan tingkat risiko dan nilai taksiran KI debitur.
Tarif Afirmasi Pendaftaran Merek bagi UMK
Guna mendorong lebih banyak pelaku usaha mengamankan aset intelektualnya, Supratman mengimbau UMKM di daerah untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka. Pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), rincian tarif pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
-
Pemohon Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas (menyerahkan Surat Rekomendasi/Keterangan UMK).
-
Pemohon Umum / Perusahaan: Rp1.800.000 per kelas.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi merek.dgip.go.id. Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum juga menyiapkan digitalisasi penuh atas 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026 guna mempercepat dan mempermudah pemprosesan dokumen kekayaan intelektual masyarakat.