PONTIANAK POST — Wajib pajak badan yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional tertentu harus segera memeriksa status perpajakannya. Rabu, 30 September 2026, menjadi batas akhir penambahan status sebagai Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi entitas yang tahun pengenaan GloBE pertamanya berakhir 31 Desember 2025.
Registrasi dilakukan secara elektronik melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat langsung mengakses portal resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. DJP mengonfirmasi alamat tersebut sebagai portal resmi Coretax untuk layanan administrasi perpajakan.
Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan. Registrasi ditujukan kepada entitas konstituen atau anggota joint venture group yang berada di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional yang masuk cakupan GloBE.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, salah satu kriterianya adalah grup perusahaan multinasional memiliki peredaran bruto tahunan sedikitnya EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama atau Ultimate Parent Entity (UPE), setidaknya dalam dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.
Artinya, untuk tahun pengenaan GloBE 2025, perusahaan perlu melihat pendapatan konsolidasi grup selama 2021–2024. Apabila ambang EUR750 juta terpenuhi sedikitnya dalam dua tahun pada periode tersebut, grup dapat masuk cakupan pajak minimum global pada 2025.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti sebelumnya menegaskan bahwa entitas yang tahun pengenaan GloBE pertamanya dimulai pada 2025 harus melakukan pendaftaran paling lambat 30 September 2026. Sebab, PER-6/PJ/2026 memberikan waktu paling lama sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama untuk penambahan status tersebut.
Sudah 1.460 Entitas Mendaftar
Menjelang tenggat, ribuan perusahaan telah menyelesaikan proses tersebut. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hingga 18 September 2026 terdapat 1.460 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional dengan UPE di luar Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai WP GloBE.
Perusahaan yang memiliki beberapa entitas konstituen di Indonesia perlu memberi perhatian khusus. Registrasi tidak cukup dilakukan hanya oleh perusahaan induk atau salah satu anggota grup.
Setiap entitas konstituen yang memenuhi ketentuan harus menambahkan statusnya sebagai WP GloBE. Karena itu, grup usaha perlu memastikan seluruh badan usaha yang masuk cakupan telah menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat.
Cara Daftar GloBE di Coretax
Proses penambahan status WP GloBE dilakukan melalui akun Coretax milik Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) perusahaan.
Langkah pertama, PIC membuka portal resmi Coretax DJP dan masuk menggunakan akun yang telah aktif.
Setelah berhasil masuk, PIC harus menggunakan fasilitas Impersonate untuk beralih dari akun pribadi ke akun wajib pajak badan yang akan didaftarkan.
Setelah berada di akun badan, pilih:
Portal Saya → Perubahan Status → Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Sistem kemudian akan menampilkan formulir permohonan. Wajib pajak harus memeriksa informasi yang telah tersedia sekaligus melengkapi data yang masih kosong.
Formulir tersebut antara lain memuat informasi identitas wajib pajak, grup GloBE, grup perusahaan multinasional, alamat korespondensi, penanggung jawab, serta pernyataan wajib pajak.
Secara sederhana, urutannya adalah login akun PIC → Impersonate ke WP badan → Portal Saya → Perubahan Status → Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE → lengkapi dan periksa data → kirim permohonan → simpan bukti penerimaan elektronik.
Cek Data Perusahaan Induk
DJP mengingatkan perusahaan agar tidak terburu-buru mengirim permohonan tanpa memeriksa informasi UPE.
Entitas di Indonesia disarankan berkoordinasi dengan perusahaan induk untuk memastikan grup memang masuk cakupan GloBE sekaligus memastikan data UPE yang dicantumkan benar.
Informasi UPE yang harus diperhatikan mencakup NPWP atau Tax Identification Number (TIN), nama, alamat, negara, serta periode pembukuan. Kesalahan memasukkan TIN perusahaan induk di luar negeri berpotensi memengaruhi koordinasi pertukaran informasi perpajakan antarnegara.
Periode pembukuan juga harus diperiksa. DJP menjelaskan periode pembukuan yang digunakan mengikuti periode konsolidasi UPE.
Jika UPE berada di Indonesia, sejumlah kolom dalam formulir dapat terisi secara otomatis berdasarkan basis data Coretax. Sebaliknya, apabila UPE berada di luar Indonesia, wajib pajak harus mengisi informasi yang diperlukan secara manual.
Belum Punya Akses Coretax?
Wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum mempunyai akses Coretax perlu lebih dulu melakukan aktivasi akun melalui portal Coretax.
Pada halaman awal tersedia menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pengguna selanjutnya diminta mengisi NPWP, melakukan verifikasi identitas, memasukkan alamat email dan nomor telepon, menyetujui pernyataan, kemudian menyimpan permintaan.
DJP selanjutnya mengirimkan tautan aktivasi melalui email. Jika email atau nomor telepon yang tersimpan di DJP sudah tidak digunakan, wajib pajak dapat memperbarui informasi kontak sekaligus melakukan verifikasi OTP.
Panduan penggunaan sistem juga tersedia melalui laman resmi Coretax DJP.
Simpan BPE Setelah Mendaftar
Perusahaan tidak cukup hanya mengisi formulir. Setelah permohonan berhasil disampaikan, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta surat pemberitahuan penambahan status sebagai WP GloBE secara otomatis melalui Coretax.
BPE perlu disimpan sebagai bukti administrasi perusahaan. Setelah itu, perusahaan dapat kembali memeriksa akun Coretax untuk memastikan status GloBE telah tercatat.
Bagi perusahaan yang mengalami kendala, DJP menyediakan bantuan melalui Kring Pajak 1500200, layanan konsultasi dan helpdesk KPP, serta informasi melalui situs resmi pajak.go.id.
Bukan Tenggat Seluruh WP Badan
Batas 30 September perlu dipahami secara tepat. Tenggat tersebut bukan kewajiban registrasi ulang bagi seluruh wajib pajak badan pengguna Coretax.
Tenggat berlaku terhadap penambahan status WP GloBE bagi entitas yang memenuhi kriteria dan memiliki tahun pengenaan GloBE pertama yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Karena itu, perusahaan perlu terlebih dahulu memastikan apakah grup tempatnya berada memenuhi ambang pendapatan konsolidasi EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun sebelumnya.
Apabila masuk cakupan, setiap entitas konstituen terkait di Indonesia perlu memastikan registrasi GloBE telah diselesaikan.
Registrasi Bukan Kewajiban Terakhir
Penambahan status juga bukan akhir dari rangkaian kewajiban pajak minimum global.
Setelah registrasi, perusahaan yang masuk cakupan harus mempersiapkan penghitungan dan administrasi GloBE, termasuk kewajiban terkait pajak tambahan atau top-up tax, SPT, notifikasi, serta GloBE Information Return (GIR).
DJP menjelaskan untuk tahun pengenaan GloBE pertama 2025, registrasi dilakukan paling lambat 30 September 2026. Pajak tambahan terkait GloBE harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan kewajiban pelaporan tahun pertama, termasuk GIR sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki tenggat hingga 30 Juni 2027.
Dengan tenggat registrasi tinggal sehari, perusahaan yang masuk cakupan perlu segera memastikan tiga hal: apakah grup memenuhi kriteria GloBE, apakah seluruh entitas konstituen di Indonesia telah teridentifikasi, serta apakah penambahan status melalui Coretax sudah menghasilkan BPE.
Link Penting
Registrasi/Login Coretax:
coretaxdjp.pajak.go.id
Portal Layanan Wajib Pajak:
Portal Layanan DJP
Panduan Coretax:
Panduan Resmi Coretax DJP
Dasar hukum GloBE:
PER-6/PJ/2026 tentang Pajak Minimum Global
Editor : Aristono Edi Kiswantoro