PONTIANAK POST — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan masih banyak paket internet non-rollover dalam evaluasi perdana terhadap tiga operator seluler.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kemkomdigi mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover.
Paket rollover adalah paket internet yang memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya dibawa atau diakumulasikan ke periode berikutnya sesuai ketentuan paket.
Dengan mekanisme ini, kuota yang belum terpakai tidak langsung hangus ketika masa paket berakhir.
Sebaliknya, paket non-rollover adalah paket internet yang sisa kuotanya tidak dapat dibawa ke periode berikutnya dan akan hangus ketika masa berlaku paket berakhir.
Namun, masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Baca Juga: Kemkomdigi: Notifikasi Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet, Operator Diminta Sesuaikan Paket
XLSMART Sudah Terapkan Rollover pada 92 Paket
XLSMART melaporkan penyediaan 101 paket internet kepada Kemkomdigi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme kuota terakumulasi atau rollover. Rinciannya terdiri atas 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket lama.
Sementara itu, masih terdapat sembilan paket non-rollover yang kuotanya hangus pada akhir periode berlangganan.
Untuk sembilan paket tersebut, XLSMART memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Namun, Kemkomdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi amanat putusan MK.
"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," kata Denny.
Baca Juga: Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus? Ini Isi Putusan MK yang Ditunggu Pengguna Seluler
IOH Masih Punya 71 Paket Non-Rollover
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaporkan 94 paket internet dalam evaluasi Kemkomdigi.
Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang telah menggunakan mekanisme rollover.
Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Notifikasi tersebut diberikan kepada pelanggan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Telkomsel Miliki 76 Paket yang Masih Mengandalkan Notifikasi
Telkomsel melaporkan 95 paket internet kepada Kemkomdigi. Sebanyak 19 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover.
Sementara itu, 76 paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi intens mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Kemkomdigi juga mencatat adanya kendala teknis yang membuat peluncuran sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal.
"Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan," ujar Denny.
Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Perlindungan
Kemkomdigi Minta Operator Penuhi Putusan MK
Denny mengatakan hasil evaluasi terhadap ketiga operator menunjukkan persoalan yang sama.
Perlindungan terhadap kuota yang berpotensi hangus tidak cukup hanya melalui notifikasi kepada pelanggan.
Kemkomdigi meminta ketiga operator memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai dengan ketentuan yang diputuskan MK.
Pemerintah juga akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tersebut secara berkala.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan MK mengenai perlindungan kuota internet.
Surat edaran itu diterbitkan setelah Kemkomdigi masih menerima pengaduan masyarakat terkait penerapan perlindungan kuota yang dinilai belum sepenuhnya dilakukan operator.
"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Meutya berharap seluruh operator memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara