PONTIANAK POST - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hilang begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan operator seluler tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket layanan internet.
Mekanisme rollover memungkinkan sisa kuota dari periode langganan sebelumnya ditambahkan ke paket internet baru pelanggan.
"Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Baca Juga: Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota Internet, Puluhan Paket Masih Non-Rollover
Sisa Kuota Wajib Mendapat Perlindungan
Evan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban operator seluler memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Menurut putusan MK, penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Operator juga wajib menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota yang telah dibeli.
Namun, putusan tersebut tidak membatasi jenis mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan operator.
Artinya, rollover dapat menjadi salah satu mekanisme perlindungan, tetapi bukan satu-satunya cara yang diwajibkan. Bisa saja menggunakan cara atau mekanisme lain tetapi tetap melindungi sisa kuota.
Perlindungan Kuota Tidak Boleh Dipungut Biaya
Evan menegaskan operator seluler tidak boleh menarik biaya tambahan kepada pelanggan terkait penyediaan layanan perlindungan sisa kuota internet.
"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun," katanya.
Ia mengatakan pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif apabila perlindungan sisa kuota diikuti kenaikan harga layanan.
"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," katanya.
Baca Juga: Kemkomdigi: Notifikasi Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet, Operator Diminta Sesuaikan Paket
Tiga Operator sudah Menawarkan Paket Rollover
Menteri Komdigi Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026 telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK terkait perlindungan kuota internet.
Komdigi memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi kementerian per 28 September 2026, tiga operator seluler di Indonesia telah menawarkan pilihan paket layanan internet rollover.
Ketiga operator tersebut adalah XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.
Namun, ketiganya masih menyediakan paket non-rollover yang disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan.
Paket non-rollover merupakan layanan yang sisa kuotanya tidak dapat dibawa ke periode berikutnya setelah masa berlaku berakhir.
Baca Juga: Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus? Ini Isi Putusan MK yang Ditunggu Pengguna Seluler
Notifikasi saja Belum Cukup
Komdigi menilai pemberian notifikasi mengenai masa berlaku paket saja belum cukup untuk memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Karena itu, kementerian meminta ketiga operator menghadirkan solusi yang lebih substantif agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, kewajiban operator bukan semata-mata menerapkan rollover, melainkan memastikan sisa kuota pelanggan tetap memperoleh perlindungan sesuai amanat putusan MK.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara