"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," ujarnya melanjutkan.
Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi adalah 15 tahun," jelasnya.
Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya saat jaringan Pontianak Post mencoba menghubungi. (sya) Editor : Syahriani Siregar