JAKARTA - Miss International 2017, Kevin Lilliana ternyata sudah berupaya menegur pelaku pelecehan seksual berbasis elektronik terhadap dirinya.
Namun, pelaku justru tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf. Kevin pun melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Kevin menuturkan, mengetahui pihaknya menjadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik justru dari follower.
Follower itu memberitahukan ada akun yang menyebarkan foto lama.
"Foto itu diposting dibumbui kata-kata, bagian badan diberikan stiker menjadi seakan-akan seperti foto vulgar," ujarnya kemarin.
Padahal foto lama tersebut merupakan foto yang diambil untuk kampanye Beauty Clinic dalam rangkaian setelah memenangi Miss International 2017.
Kalau sebagian orang yang sudah melihat foto lama itu, mengetahui fotonya bukan foto vulgar.
"Awalnya sudah saya hubungi akun pelaku itu melalui direct message (DM). Saya tanya kenapa menyebar foto lama, kenapa seperti ingin membuat orang penasaran foto aslinya," paparnya.
Namun, ternyata pelaku justru tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf. Pelaku hanya memberikan argumen lain.
"Padahal saya sampaikan kalau tidak minta maaf, saya laporkan polisi," jelasnya.
Dia mengatakan, memang pribadinya berkarakter saat dirugikan akan melakukan perlawanan. Perempuan saat dirugikan, menjadi korban pelecehan seksual jangan takut.
"Speak up. Pasti ada tempat untuk kita berlindung," jelasnya.
Dia berharap semua pihak dapat menjaga perilakunya. Jangan merasa hanya bercanda atau iseng hingga melewati batas.
"Pelaku itu bisa ditindak, jangan sepelekan hukum," paparnya.
Sementara Kuasa Hukum Kevin, Cynthia Kurniawan Ong (MS&A Law Firm) menuturkan bahwa kasus yang terjadi terhadap Kevin ini tidak hanya merugikan Kevin, namun juga perempuan -perempuan lainnya.
"Kalau dibiarkan, perempuan-perempuan lain bisa menjadi korban," terangnya.
Dia mengatakan, perempuan yang menjadi korban harus berbicara untuk memperjuangkan haknya.
"Pelaku harus ditindak tegas," ujar pengacara yang juga menjabat sebagai Miss Global Indonesia 2023 tersebut.
Kuasa Hukum Kevin lainnya, E.L. Sajogo mengatakan, kejadian pelecehan seksual berbasis elektronik sebenarnya bisa dicegah. Yakni, dengan edukasi seks dan edukasi berprilaku di media sosial.
"Dunia maya itu semakin banyak yang berkerumun. Perlu edukasi bersikap, seperti di dunia nyata." jelas pengacara dari Markus Sajogo & Associates tersebut. (idr)
Editor : Syahriani Siregar