PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang pemeriksaan saksi atas perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Mandala Shoji terhadap terhadap Hotel Golden Tulip, Rabu (11/9) lalu.
Sidang dipimpin hakim ketua, Arief Budiono didampingi dua hakim anggotanya, yakni Deni Ikhwan dan Indra Muharram.
Melly Oktia Darni yang dihadirkan penggugat mengatakan, ia bersama suaminya dari Sumatra Barat datang ke Pontianak untuk menghadiri kegiatan rapat kerja daerah Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang berlangsung di Hotel Golden Tulip dan acara pernikahan anak dari Ketua Apersi Kalimantan Barat.
"Saya dan suami datang 7 Desember, menginap di Golden Tulip sampai dengan 9 Desember 2023," kata Melly di persidangan.
Melly menuturkan, pada 8 Desember 2023, ia bersama beberapa temannya pergi meninggalkan hotel menuju Kota Singkawang. Sebelum pergi ia sempat menemui bagian pelayanan tamu untuk menanyakan mengenai batas akhir penyewaan kamar.
"Ketika saya bertanya mengenai batas akhir penyewaan kamar, pelayanan tamu hotel mengatakan sampai dengan 9 Desember 2023," cerita Melly.
Namun, lanjut Melly, ketika kembali ke hotel sekitar pukul 23.00 dari Kota Singkawang, dirinya melihat sudah terjadi keributan yang terjadi antara tamu hotel dan pihak manajemen Hotel Golden Tulip. Ternyata keributan itu terjadi karena barang milik tamu hotel termasuk miliknya dikeluarkan oleh pengelola hotel tanpa izin.
"Ternyata saya juga mengalami hal yang sama. Awalnya pengelola hotel bilang barang-barang saya dipindahkan ke kamar lain. Ternyata barang saya dikeluarkan dari kamar dan disimpan di dekat lobi," ungkap saksi.
Melly mengaku dirinya merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan pengelola hotel tersebut. Pasalnya pada saat kejadian sampai dengan saat ini pengelola hotel tidak pernah meminta maaf.
"Saya sempat tanya kepada pengelola hotel, kenapa barang saya dipindahkan atau dikeluarkan tanpa izin. Tetapi mereka tidak ada yang bisa menjawab," tutur Melly.
Menurut Melly, tindakan pengelola hotel mengeluarkan barang milik tamu secara paksa menyebabkan beberapa koper rusak. Termasuk milik Mandala Shoji. (mif)
Editor : Miftahul Khair