JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi atas kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana.
Mendengar putusan itu, Yudha memutuskan untuk mengajukan banding. Sementara itu, Tamara Tyasmara selaku ibu Dante mengaku tidak puas dengan hasil akhir kasus pembunuhan putranya tersebut.
’’Dengan hukuman apa pun itu, semua nggak bisa ngebalikin nyawa Dante. Penjara 20 tahun juga tidak sebanding dengan yang aku rasain," ucap Tamara seusai sidang, kemarin (4/11).
Tamara dan keluarga juga berencana mengambil langkah hukum demi memenangkan keadilan untuk Dante. ’’Dua puluh tahun dan dia minta banding agak gimana ya untuk aku. Pastinya (akan lanjut hukum, Red), ini masih panjang prosesnya. Kami akan diskusi dulu," jelas pesinetron 29 tahun itu.
Dante meninggal pada 27 Januari lalu di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Bocah 6 tahun tersebut wafat setelah ditenggelamkan Yudha sebanyak 12 kali. Yudha mengaku melakukan aksi keji itu sebagai pelampiasan amarahnya karena hubungannya dengan Tamara tidak direstui calon mertuanya. (shf/c7/len)
Editor : A'an