Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Isbat Nikah Iky-Lini Ditolak, Diminta Ulang Ijab Kabul

Miftahul Khair • Kamis, 28 November 2024 | 14:10 WIB
TIDAK SAH: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
TIDAK SAH: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

JAKARTA – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan pengesahan pernikahan yang mereka ajukan resmi ditolak majelis hakim dalam putusan sidang isbat yang digelar Senin (25/11).

Putusan tersebut diambil berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak Iky –sapaan Rizky– maupun Mahalini. Dari pemeriksaan itu, majelis hakim menimbang bahwa pernikahan mereka tidak memenuhi rukun nikah.

"Ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Yaitu, wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," ucap Humas PA Jakarta Selatan Suryana saat ditemui di kantornya.

Lini, sapaan Mahalini, merupakan mualaf dan tidak memiliki wali dari pihak keluarga. Suryana membeberkan, yang menjadi wali nikah dari pihak Lini adalah seorang ustaz bernama M. Yahya. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki wewenang secara jabatan dari pemerintah.

Itulah yang menyebabkan pernikahan mereka yang dilaksanakan di Hotel Raffles, Jakarta, pada 10 Mei lalu dinyatakan tidak sah. "Kalau tidak salah, dia (Mahalini, Red) baru dua hari mualaf dan orang tuanya juga bukan muslim. Nah, di sini wali yang menikahkan saat itu tidak masuk kriteria wali nasab dan wali hakim sesuai undang-undang," ungkap Suryana.

Dia menyatakan bahwa Iky dan Lini harus melakukan ijab kabul ulang agar pernikahan mereka sah di mata agama maupun hukum. "Maka, jalan keluarnya seperti itu, istilahnya tajdidun nikah (mengulang akad nikah) dengan wali yang benar supaya mendapatkan buku nikah," tegas Suryana.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Iky dan Lini terkait putusan sidang isbat nikah yang ditolak tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Iky menyatakan telah menyerahkan segala urusan pernikahan kepada pihak wedding organizer. (shf/c6/nor)

Editor : Miftahul Khair
#rizky febian #pernikahan #Ulang #mahalini