PONTIANAK POST - Nanang Irawan alias ”Gimbal” terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh Sandhy Permana 12 Januari lalu dengan motif sakit hati. Dia dijerat dengan Pasal 345 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menanggapi itu, Ade Andriani, istri Sandhy, mengaku tidak puas dengan hukuman tersebut. ”Kalau saya, 15 tahun (penjara, Red) kurang karena nggak setimpal sama perbuatannya,” ucapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (18/1).
Ade berharap tersangka mendapat hukuman yang lebih berat dari itu. ”Kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa kondisi mental anak-anaknya mulai terganggu pasca kepergian Sandhy. ”Pas hari ketiga ketika pelaku ketangkap, anak saya teriak-teriak sampai sekarang dan nggak mau makan sama sekali,” jelas Ade. (shf/c19/len)
Editor : A'an