Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Istri Sandhy Permana Berharap Pelaku Pembunuh Suaminya Dihukum Seumur Hidup

A'an • Senin, 20 Januari 2025 | 10:46 WIB
Ade Andriani, istri Sandhy Permana.
Ade Andriani, istri Sandhy Permana.

PONTIANAK POST - Nanang Irawan alias ”Gimbal” terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh Sandhy Permana 12 Januari lalu dengan motif sakit hati. Dia dijerat dengan Pasal 345 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Menanggapi itu, Ade Andriani, istri Sandhy, mengaku tidak puas dengan hukuman tersebut. ”Kalau saya, 15 tahun (penjara, Red) kurang karena nggak setimpal sama perbuatannya,” ucapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (18/1).

Ade berharap tersangka mendapat hukuman yang lebih berat dari itu. ”Kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa kondisi mental anak-anaknya mulai terganggu pasca kepergian Sandhy. ”Pas hari ketiga ketika pelaku ketangkap, anak saya teriak-teriak sampai sekarang dan nggak mau makan sama sekali,” jelas Ade. (shf/c19/len)

Editor : A'an
#sandhy permana #pembunuhan