PONTIANAK POST - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum dimulai pada 11 September 2024.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, menyambut positif putusan tersebut.
Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak serta kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia, seperti yang diumumkan melalui akun Instagram @aksibersatu pada Selasa.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diterbitkan pada 30 Januari 2025, menyatakan bahwa Agnez Mo (dengan nama asli Agnes Monica Muljoto) telah menggunakan lagu "Bilang Saja" milik Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) tanpa izin untuk tiga konser komersial. Sebagai akibatnya, Agnez Mo dihukum untuk membayar ganti rugi tunai sebesar Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar).
Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum lagu digunakan dalam acara komersial sebagai bagian dari perlindungan hak cipta.
Tiga konser yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut:
a. 25 Mei 2023, W Superclub Surabaya: Rp 500.000.000
b. 26 Mei 2023, The H Club Jakarta: Rp 500.000.000
c. 27 Mei 2023, W Superclub Bandung: Rp 500.000.000
Selain itu, Agnez Mo juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000. (mif/ant)
Editor : Miftahul Khair