PONTIANAK POST – Agnez Mo akhirnya buka suara mengenai kasus pelanggaran hak cipta yang menimpanya atas laporan Ari Bias. Penyanyi 38 tahun itu mengisyaratkan telah mengambil langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
”Kasasi” tulis Agnez yang disertai dengan tanda ceklis di Instagram story-nya, kemarin (13/2). Penyanyi Long As I Get Paid itu juga menyinggung perihal beratnya memperjuangkan sebuah kebenaran. Sebab, setiap orang memiliki isi pemikiran yang berbeda.
”Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata,” ujar Agnez, masih di Instagram story-nya.
Agnez juga menyebut beberapa orang tidak segan memojokkan orang lain demi memaksakan kebenaran atas pemikirannya itu. ”Bahkan, mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” papar pelantun lagu Party In Bali itu.
Agnez juga menyinggung tentang orang bermuka dua yang tidak kalah mengancam. Misalnya, mereka yang vokal menyuarakan keadilan, namun sikap yang dilakukan tidak selaras dengan pernyataannya. ”Tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” tegas Agnez.
Sebelumnya, banyak pelaku di industri musik tanah air yang ikut bersuara menentang putusan majelis hakim. Dua di antaranya Melly Goeslaw dan Armand Maulana. Agnez paham betul tidak semua orang memiliki keberanian menentang keputusan yang sah secara hukum.Dia pun sangat menghormati para musisi yang berpihak kepadanya.
”Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang. Apalagi, saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” tutur Agnez.
Sebelumnya, Agnez didenda Rp1,5 miliar. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari tanpa izin di tiga konser live-nya. Selain secara perdata, Agnez juga harus menghadapi gugatan pidana. Dia dipolisikan Ari ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. (shf/c6/len)
Editor : Miftahul Khair