Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tak Hadiri Pemeriksaan

Miftahul Khair • Kamis, 20 Februari 2025 | 14:18 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

PONTIANAK POST - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter bernama RG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di Jakarta, Kamis.

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary dikutip dari Antara.

Sebenarnya, keduanya dijadwalkan untuk diperiksa hari ini berdasarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk IM dan S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk NM. Namun, keduanya tidak dapat hadir karena alasan tertentu.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," jelas Ade Ary.

Alasan penundaan tersebut dikaitkan dengan urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan.

Polda Metro Jaya berencana mengirimkan surat panggilan kedua untuk memeriksa NM dan IM minggu depan.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk skincare milik dokter GP dan melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan melibatkan pasal-pasal seperti Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#tersangka #pemerasan #nikita mirzani