PONTIANAK POST - Penyanyi dangdut Lesti Kejora kini harus berurusan dengan masalah hukum setelah dia menggunakan sejumlah lagu tanpa izin. Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Pelapor Lesti Kejora adalah pencipta lagu legendaris bernama Yonny Dores. Dia merupakan adik dari mendiang penyanyi Deddy Dores. Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah beberapa lagu ciptaan Yonny Dores dinyanyikan tanpa izin.
Beberapa lagu tersebut adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.
Ilham Suardi selaku kuasa hukum Yonny Dores mengatakan, kliennya melaporkan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Dilaporkan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Nomor 28 Tahun 2014 terkait Undang-Undang Hak Cipta.
"Karya mengandung hak cipta dari klien kami dinyanyikan Lesti tanpa izin," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (20/5). Dalam laporan kali ini, Yonny Dores membawa sejumlah bukti. Diantaranya berupa keterangan tertulis dari pihak publisher yang menyatakan tidak ada izin dari Lesti dan juga video cover Lesti yang diunggah di kanal YouTube.
"Lesti sudah berkali-kali membawakan lagu ciptaan klien kami. Baik di acara televisi ataupun dalam bentuk cover. Tapi tidak ada dia menghubungi klien kami untuk sekadar kenalan atau minta izin," ungkapnya.
Ilham mengungkapkan, jalur hukum ini ditempuh setelah proses penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan. Lesti dua kali dikirimi surat somasi namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
"Kami sudah layangkan somasi dua kali tapi tidak ada itikad baik, tidak ada respons yang positif dari Lesti," tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi laporan polisi yang dilakukan Yonny Dores kepada Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Pencipta lagu untuk sejumlah penyanyi mulai dari Nike Ardilla, Iis Dahlia, hingga Inul Daratista itu melaporkan Lesti Kejora setelah lagu-lagu ciptaannya digunakan tanpa izin dan terjadi sudah cukup lama dengan pola yang berulang.
"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang. Pihak terlapor melakukan cover beberapa lagu milik korban, dan kemudian di-upload ke YouTube tanpa ada izin dari korban," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Mohon beri kami waktu, laporan sudah kami terima.Tim masih melakukan pendalaman," ungkapnya. (jpc)
Editor : Miftahul Khair