PONTIANAK POST - Praktisi hukum, Agustinus Nahak mengomentari terkait gugatan yang dilakukan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang berujung pada aksi saling gugat. Gugatan tersebut menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian yang dicantumkan angkanya bernilai fantastis mencapai Rp 105 miliar. Dia mengatakan, kedua belah pihak boleh-boleh saja untuk saling menggugat. Namun, nantinya gugatan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti kuat supaya gugatan dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jadi begini, di dalam hukum keperdataan, pengadilan tidak akan pernah menolak gugatan, tapi dalam prosesnya harus ada pembuktian. Kalau orang menggugat, dia harus buktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, dia akan digugat balik. Jadi, jangan buru-buru gugat orang gitu loh," kata Agustinus Nahak kepada wartawan.
Dia menyebut dalam kasus ini, majelis hakim kemungkinan besar akan memerintahkan untuk dilakukan tes DNA guna memperjelas semuanya. Karena selama belum ada kepastian apakah anak Lisa Mariana adalah darah daging dari Ridwan Kamil atau tidak, maka kasus ini tidak akan tuntas sampai ke akar persoalan.
"Yang saya duga kan ada transaksional sebelumnya, tapi akhirnya menimbulkan gugat menggugat di pengadilan. Selama anak Lisa Mariana belum dites dan belum dapat membuktikan bahwa anaknya RK, semua yang terjadi ini gugat-mugat dan sebagainya akan batal," paparnya.
Menurut Agustinus Nahak, akan lebih baik apabila Lisa Mariana dan Ridwan Kamil punya inisiatif untuk melakukan tes DNA guna mengungkap fakta dan kebenaran. "Kalau mereka tidak mau, aparat penegak hukum bisa memaksa mereka untuk tes DNA, kenapa? Supaya membuktikan bahwa anak ini adalah anak dari RK atau bukan. Ini juga persoalan pelik ya yang harus kita lihat dari sisi kemanusiaan, dari sisi sosial, adat budaya, dan juga dari sisi hukum," ungkapnya. (jpc)
Editor : Hanif