PONTIANAK POST - Tindak lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8), Nikita bersikeras meminta majelis hakim memutar rekaman yang disebut berisi dugaan “pengkondisian” kasus oleh pihak Reza Gladys bersama oknum aparat penegak hukum. “Sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman, Yang Mulia,” pinta Nikita kepada majelis hakim.
Namun, permintaan tersebut kembali ditolak. Hakim menegaskan agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan memutar bukti rekaman. Majelis hakim menyarankan Nikita membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum jika memiliki dugaan kuat adanya pelanggaran.
“Percuma lapor polisi, pasti ditangani lama, kecuali saya yang dilaporin,” jawab Nikita dengan nada kesal. Meskipun telah diminta duduk di samping kuasa hukum, Nikita tetap memohon agar rekaman itu diperdengarkan. Hakim menegaskan kesempatan pembelaan akan diberikan pada waktunya.
Menyikapi saran hakim, Nikita melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dugaan pemberian suap oleh Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8). Laporan itu diterima dengan surat tanda terima bernomor 011/VII/2025 dan diunggah di akun Instagram resmi Nikita Mirzani. “Semoga KPK segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan, agar masih ada keadilan di negara ini,” tulis admin akun tersebut.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menanggapi santai laporan itu. Ia menilai langkah Nikita wajar jika merasa menemukan dugaan pelanggaran hukum, namun mengingatkan agar tidak membuat kegaduhan di persidangan. “Kalau tidak dapat dibuktikan, ini akan menjadi fitnah yang nyata kepada penegak hukum maupun klien kami,” ujar Julianus. Suami Reza Gladys, Attaubah Mufid, enggan berkomentar mengenai laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum. (jpc)
Editor : Hanif