Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan, Kepolisian Temukan Unsur Pidana Siber

Hanif PP • Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:07 WIB

 

Inara Rusli
Inara Rusli

PONTIANAK POST - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan laporan artis Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal kamera pengawas atau CCTV di kediamannya ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya temuan awal unsur pidana siber, di tengah bergulirnya perkara lain yang turut menyeret nama Inara dalam laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Betul, sudah naik sidik,” kata Rizki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1). Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan tersebut.

Laporan dugaan akses ilegal CCTV itu dibuat Inara Rusli pada November 2025. Ia melaporkan adanya dugaan peretasan atau akses tanpa hak terhadap sistem kamera pengawas di kediamannya, yang diduga melanggar ketentuan pidana siber. Laporan tersebut ditangani langsung oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Perkembangan penyidikan ini tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut beririsan dengan laporan lain yang juga tengah ditangani kepolisian, yakni dugaan perzinaan yang dilaporkan seorang perempuan bernama Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan dugaan perzinaan itu, salah satu barang bukti yang diajukan pelapor adalah rekaman CCTV. Barang bukti digital tersebut telah diserahkan kepada kepolisian dan dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan laporan dugaan perzinaan kini memasuki tahap krusial. Kepolisian berencana menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut. “Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak. (ant)

 

Editor : Hanif
#inara rusli #CCTV #kasus