PONTIANAK POST - Penyanyi Denada akhirnya mengakui Ressa Rizky Rosano sebagai anak kandungnya. Namun pengakuan itu justru dibarengi bantahan keras terhadap gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang dilayangkan Ressa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan penelantaran anak.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Denada menegaskan bahwa selama ini kliennya telah bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan Ressa, mulai dari biaya hidup hingga pendidikan. Karena itu, gugatan tersebut dinilai janggal dan tidak mencerminkan fakta yang terjadi selama ini.
“Ressa ini bukan sekadar diakui sebagai anak, tapi sudah dibiayai, difasilitasi, dan disekolahkan. Jadi kami bingung kenapa tiba-tiba ada gugatan perdata dengan nilai Rp7 miliar. Ini aneh,” ujar Iqbal dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/1).
Dalam proses persidangan, pihak Denada mengklaim telah menyerahkan berbagai bukti tanggung jawab finansial kepada majelis hakim. Namun upaya mediasi yang ditempuh kedua belah pihak dinyatakan gagal karena tidak ditemukan titik temu.
Menurut Iqbal, inti persoalan yang diajukan pihak Ressa bukan sekadar pengakuan sebagai anak kandung, melainkan tuntutan ganti rugi uang sebagaimana tertuang dalam gugatan perdata tersebut.
“Dalam resume mediasi, penggugat tetap meminta Rp7 miliar. Ini berbeda dengan pernyataan di podcast yang katanya hanya ingin diakui. Kalau memang hanya soal pengakuan anak, seharusnya tidak ada tuntutan uang,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Ronald Armada, mengungkapkan bahwa kliennya sejak lama mengetahui Denada adalah ibu kandungnya, bahkan sejak duduk di bangku SMP. Namun Ressa memilih menyimpan fakta itu demi menjaga nama baik keluarga dan hanya memanggil Denada dengan sebutan “mbak”.
Konflik mencuat setelah cicilan mobil yang selama ini dibayarkan melalui keluarga Denada dihentikan, sehingga kendaraan tersebut terancam ditarik oleh debt collector. Mobil itu sebelumnya diurus mendiang Emilia Contessa dan ternyata tercatat atas nama Muhammad, adik Denada.
Akibat persoalan tersebut, aparat kepolisian sempat mendatangi rumah Ratih, bibi Denada yang membesarkan Ressa sejak bayi. Peristiwa itu membuat Ressa merasa tertekan secara mental dan akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Upaya komunikasi secara kekeluargaan sudah dilakukan, tetapi tidak berhasil. Karena itu klien kami memilih mengajukan gugatan perdata dan membuka persoalan ini ke publik,” kata Ronald.
Pihak Denada meyakini bahwa sengketa ini ke depan tidak lagi sebatas soal pengakuan hubungan darah, melainkan akan berfokus pada tuntutan ganti rugi Rp7 miliar yang diajukan Ressa melalui jalur hukum. (jpc)
Editor : Hanif