Ucapan Hotman Paris ke Wartawan Picu Protes Organisasi Pers

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 21:50 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea

 

PONTIANAK POST – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Pemred mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang jurnalis saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Pernyataan "Lu punya otak nggak?" dinilai tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua organisasi menegaskan, mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menolak menjawab, tetapi tetap berkewajiban menghormati profesi wartawan.

PWI Minta Hotman Klarifikasi dan Minta Maaf

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan penolakan menjawab pertanyaan wartawan merupakan hak setiap narasumber. Namun, penolakan harus disampaikan secara santun tanpa merendahkan martabat jurnalis.

"Penolakan harus disampaikan dengan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan," ujarnya.

Munir menegaskan sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. PWI hanya ingin memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi verbal.

"Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

PWI juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

Forum Pemred: Bertanya Adalah Tugas Jurnalistik

Forum Pemred menyampaikan sikap serupa. Organisasi tersebut menilai respons Hotman Paris tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Menurut Forum Pemred, aktivitas bertanya merupakan bagian dari proses konfirmasi dan verifikasi yang menjadi inti kerja jurnalistik serta dilindungi Undang-Undang Pers.

"Respons yang bersifat intimidatif kepada wartawan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," demikian pernyataan Forum Pemred.

Forum Pemred juga mengingatkan seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya agar menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugas peliputan.

Maki Soroti Penanganan Kasus Febrie

Terpisah, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) meminta penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Maki Boyamin Saiman menilai penyidikan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan Kejaksaan Agung terbuka apabila proses penyidikan disupervisi oleh KPK maupun DPR. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Forum Pemred Undang-Undang Pers kemerdekaan pers hotman paris PWI Pusat