PONTIANAK POST – Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan dana tersebut merupakan modal investasi milik korban yang diserahkan setelah korban tertarik dengan tawaran investasi dari Ruben pada 6 Februari 2025.
“Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan Ruben tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Kasus Naik ke Penyidikan
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 April 2026. Perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Ruben dijerat dengan ketentuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618.
Atas sangkaan tersebut, Ruben terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Polisi selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro