PONTIANAK POST - Sebuah lagu bisa dikenal luas melalui suara penyanyi yang membawakannya. Namun, posisi penyanyi berbeda dengan pencipta lagu dalam konteks hak cipta.
Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam polemik perilisan kembali lagu Percuma oleh Mahalini, yang sebelumnya dibawakan Anggis Devaki bersama Betrand Peto.
Pengajar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya, Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum, menjelaskan perbedaan hak pencipta dan penyanyi.
Baca Juga: Perilisan Kembali Lagu Percuma Mahalini Disorot, Begini Penjelasan soal Hak Cipta
Penyanyi Memiliki Hak sebagai Pelaku Pertunjukan
Menurut Yoan, penyanyi yang kali pertama membawakan atau memopulerkan sebuah lagu perlu dibedakan kedudukannya dengan pencipta.
Penyanyi memiliki hak sebagai pelaku pertunjukan atas karya pertunjukan yang dibawakan. Hak tersebut tidak serta-merta menjadikan penyanyi sebagai pemilik lagu.
“Pencipta memiliki keseluruhan hak moral dan hak ekonomi. Sedangkan penyanyi dalam UU Hak Cipta masuk sebagai hak terkait dari pelaku pertunjukan. Artinya, hak penyanyi terbatas pada pertunjukan yang mereka lakukan, bukan pada karya lagunya,” kata Yoan, dikutip dari Jawapos.
Baca Juga: D.O. EXO Hadirkan Lima Lagu dalam DOPAMINE, Guitarist Jadi Title Track
Tidak Otomatis Menjadi Pemilik Lagu
Dengan demikian, menjadi penyanyi pertama yang merilis atau memopulerkan sebuah lagu tidak otomatis membuat penyanyi memiliki lagu tersebut.
“Karena itu, menjadi orang pertama yang merilis atau memopulerkan sebuah lagu tidak membuat seorang penyanyi otomatis memiliki lagu tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Syahrini Kembali ke Panggung Setelah Enam Tahun, Siapkan Lagu dan Album Baru
Dalam konteks tersebut, posisi pencipta tetap berbeda dengan penyanyi yang membawakan karya.
Pencipta Dapat Mengembangkan Karyanya
Yoan menyebut pencipta yang sudah tidak lagi terikat perjanjian dengan pihak lain pada dasarnya memiliki kebebasan untuk mengembangkan dan merilis kembali karyanya.
Meski demikian, pencipta tetap perlu memastikan seluruh hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian sebelumnya telah diselesaikan.
Baca Juga: SNSD Hadirkan Unit HyoRiSoo Jelang Anniversary ke-20 dengan Dua Lagu Baru
Dengan begitu, status hubungan hukum antara pencipta dan pihak yang sebelumnya terlibat dalam perilisan karya menjadi jelas. (*)
Editor : Chairunnisya