PONTIANAK POST — Publik figur Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima kepolisian. Laporan itu direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10).
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Investasi Rp3,5 Miliar Berujung Kasus Hukum
Polisi Dalami Bukti Unggahan Instagram
Menurut Budi, Ruben turut menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Kepolisian masih mendalami laporan dan materi yang disampaikan pelapor untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun isi unggahan yang menjadi pokok laporan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara