Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Praktik Culas Tambang Kuarsa di Gelam

Heriyanto • Minggu, 18 Februari 2024 | 19:56 WIB
Photo
Photo

PT. Sigma Silica Jayaraya (PT. SSJ) santer terdengar setelah melakukan aktivitas eksplorasi Pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang. Itu terindikasi menabrak sejumlah aturan. 

-----

HARI sudah gelap saat tiba di Kendawangan. Padahal, tujuan kami adalah Pulau Gelam. Kami pun memutuskan untuk bermalam di salah satu ibu kota kecamatan di Kabupaten Ketapang itu.

Pada akhir Oktober 2023, Pontianak Post bersama tim kolaborasi melakukan penelusuran ke pulau kecil seluas 28.000 meter persegi yang dijadikan lokasi penambangan PT. SSJ. Perusahaan ini mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsesi 839,00 Ha.

Menurut kabar, sejak tahun 2022, perusahaan tambang tersebut sudah melakukan pengeboran untuk mengambil sample pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca itu.

Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan tentang peruntukan dan perizinan. Warga eks Gelam juga mempertanyakan soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka ujug-ujug dikantongi perusahaan tersebut.

Keesokan harinya, tim berangkat menumpang nelayan. Namun, sebelum ke Pulau Gelam, tim memutuskan untuk singgah di Pulau Cempedak, dua jam dari Gelam.

Rupanya, hari itu cuaca sedang tidak bersahabat. Hujan turun tiada henti dan gelombang air laut tinggi. Tim bertahan berhari-hari di Cempedak. Baru pada hari ke empat, kami bisa berangkat menuju ke Pulau Gelam.

Tiba di Gelam pada 4 Oktober 2023, pukul 09.00 wib. Pulau itu rupanya sudah sepi dari aktivitas PT. Sigma Silica Jayaraya. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan, seperti mesin, selang dan lainnya, diduga digunakan perusahaan untuk penambangan di sebuah pondok. Menurut informasi, pondok dibangun oleh perusahaan untuk menginap dan menyimpan peralatan serta menampung bahan baku pasir silika tersebut.

Pulau Gelam merupakan satu dari beberapa kecil yang berada di Kecamatan Kendawangan. Pulau ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata. 

Selain itu juga usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, dan pertanian organik, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Selain PT. Sigma Silica Jayaraya, ada perusahaan lain PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM) yang bercokol di sana.

Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, PT. Sigma Silica Jayaraya disahkan pada 19 November 2021, melalui Surat Keputusan (SK) pengesahan Nomor; AHU-0073846.AH.01.01.Tahun 2021.

Dalam dokumen tersebut tertera nama-nama pengurus dan pemegang saham. Satu di antaranya, pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin. Ia tercatat sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham mayoritas, 950 lembar atau senilai Rp950 juta dari dari total penyertaan modal awal sebesar Rp1 miliar.

Selain Denny Muslimin, terdapat nama-nama lain, seperti Hairi ST, yang menjabat sebagai direktur, dan Herma Irwanda, Komisaris, dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 30 dan 20 lembar.

Dalam dokumen itu, PT SSJ diketahui telah mengalami perubahan data perseroan sebanyak dua kali. Perubahan pertama terjadi pada 8 Desember 2021. Jajaran direktur yang sebelumnya dipegang oleh Hairi ST, beralih kepada Sudirman. Sedangkan Denny Muslimin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, berubah menjadi Komisaris. Kepemilikan saham Denny Muslimin pun turun menjadi 800 lembar atau senilai Rp 800 juta.

Perubahan kedua terjadi pada 25 Februari 2022. Di mana saham mayoritas PT. Sigma Silica Jayaraya beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.

Pontianak Post kembali menelusuri siapa dibalik PT. Sigma Group Indonesia (PT. SGI) tersebut.

Pada dokumen AHU, PT. SGI disahkan berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0074165.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 22 November 2021.

Perusahaan itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar, dalam bentuk uang. Di mana mayoritas saham dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan total saham sebanyak 900 lembar atau senilai Rp.900 juta.

Sementara sisanya dikuasai oleh pengurus lain, di antaranya Sudirman, selaku direktur sebanyak 30 lembar, Mohani selaku Direktur sebanyak 20 lembar, Hairi, selaku Komisaris Utama sebanyak 30 lembar dan Herma Irwanda sebanyak 20 lembar.

Demikian juga PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM). Berdasarkan data Ditjen AHU, Perusahaan tersebut disahkan pada 19 November 2021, berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0073876.AH.01.01.Tahun 2021.

Perusahaan yang mendapatkan izin konsesi 1.163,00 Ha, berdasarkan SK : 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022, dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar. Di mana saham mayoritas dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan nilai saham Rp 900 juta atau sebanyak 900 lembar.

Dalam dokumen tersebut, PT. Inti Tama Mineral juga mengalami perubahan data perseroan, baik pada jajaran direksi maupun peralihan penguasaan saham.

Perubahan pertama pada 6 Desember 2021. Di mana 200 lembar saham dikuasai oleh PT. Sigma Group Indonesia. Sedangkan 800 lembar saham lainnya, masih dkuasai oleh pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin.

Perubahan kedua terjadi pada 22 Juni 2022, di mana saham mayoritas beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Khamaruzaman mengatakan, perizinan PT. SSJ dikeluarkan oleh kementerian. “Pada saat izin itu dikeluarkan, kewenangan sektor pertambangan berada di pusat. Bukan di kami,” kata Khamaruzaman saat ditemui pada 22 November 2023.

“Baru lah pada tahun 2022, ada penyerahan atau pendelegasian kewenangan ke provinsi, berdasarkan Perpres 55 tahun 2022. Itu hanya untuk izin tambang non logam,” sambungnya.

Dikatakan Khamaruzaman, ketika pendelegasian ke Provinsi, proses IUP Ekplorasi PT.SSJ sudah masuk ke tahapan pengajuan AMDAL. “Dan Itu ranahnya berada di DLHK,” katanya.

Khamaruzaman mengatakan, secara umum pengajuan izin pertambangan sudah menganut sistem Online Single Submission (OSS). Di mana pelaku usaha mengunggah dokumen atau syarat-syarat yang telah dipersyaratkan. “Jadi semua sudah sistem online. Jika, seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka izin biasa bisa langsung keluar. Itu pun yang mengeluarkan bukan kami, tapi PTSP,” terangnya.

Ketika pelaku usaha sudah mendapatkan izin, seperti IUP Eksplorasi misalnya, maka wajib membayar jaminan kesungguhan eksplorasi, yang nilainya ditentukan berdasarkan luasan konsesi. Begitu juga ketika masuk pada tahapan operasi produksi (OP), wajib membayar jaminan reklamasi.

Terkait pertambangan di Pulau Gelam, Khamaruzaman, enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, izin perusahaan tambang tersebut dikeluarkan oleh kementerian. “Sekali lagi, izin itu dikeluarkan di pusat,” tegasnya.

“Kewenangan kami sebatas memberikan pertimbangan teknis, kajian keekonomian dan kajian tata kelola tambang. Itu pun, setelah ada peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi (OP),” timpalnya lagi.

Tidak Dilengkapi Kajian Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengungkapkan, aktivitas eksplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya di Pulau Gelam tidak disertai dengan kajian lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

Dikatakan Adi Yani, untuk melakukan eksplorasi, harus dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL UPL sebagai panduan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021. “Dan nyatanya kan tidak ada. Ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Adi Yani, 22 November 2023.

Terkait dengan pengajuan penerbitan AMDAL, diakui Adi Yani, PT. SSJ telah mengajukan permohonan penerbitan AMDAL, pada awal tahun 2023, khususnya untuk membangun tarsus (terminal khusus) di kawasan Pulau Gelam. Namun, pada saat pemeriksaan baru diketahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan konservasi kelautan. “Maka, kami sarankan kepada pemohon untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Adi Yani.

Lebih lanjut, Adi Yani mengatakan, perusahaan juga diminta untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk lokasi tarsus (terminal khusus).

“Sepanjang tidak ada dokumen PKKPRL tidak ada, maka proses penilaian AMDAL tidak bisa dilanjutkan alias ditolak. Dan kami sudah sepakat mengembalikan izin IUP eksplorasi ini ke kementerian,” tegas Adi Yani.

Terkait dengan pelanggaran regulasi, kata Adi Yani, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin jika terbukti bahwa pelaku usaha telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.“Saat ini untuk rekomendasi pencabutan izin sedang berproses di Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar. Karena memang mereka yang memproses,” kata Adi Yani.

Penguasaan Lahan dengan Penerbitan SKT Fiktif

Awal September 2023, tim kembali melakukan penelusuran adanya informasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif oleh pemerintah Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan.

Penerbitan SKT tersebut diduga sebagai syarat kepentingan ekplorasi Pulau Gelam oleh pihak perusahaan yang melibatkan pemerintah desa, terutama kepala desa.

Dalam penelusuran tersebut, tim berhasil menemui sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SKT, namun mereka tidak merasa mengajukan permohonan pembuatan surat tanah tersebut.

Satu di antaranya Haryanto (35), warga Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan salinan dokumen SKT nomor P/177/KDW.KIRI-D.593.2/VI/2/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kendawangan Kiri, Pusar Rajali, pada 23 Juni 2023, nama Haryanto tercantum di dalamnya. Padahal dirinya tidak pernah mengajukan penerbitan surat tanah tersebut. “Saya tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke desa,” ujarnya saat diwawancarai.

Bahkan, Haryanto mengaku belum pernah melihat fisik SKT tersebut.

Padahal, lanjut Haryanto, dirinya sudah sejak lama memiliki lahan di Pulau Gelam. Yang seharusnya memang sangat memerlukan SKT sebagai bukti kepemilikan tanah di sana. “Saya di sana (Pulau Gelam) sudah lama, dari zaman kakek dan nenek saya. Lebih dari puluhan tahun,” timpal Haryanto pria kelahiran Kedawangan tahun 1988 itu.

Karena sudah sejak lama memilik tanah di Pulau Gelam, Haryanto kembali menegaskan, dirinya menolak kehadiran perusahaan tambang yang akan masuk di Pulau Gelam. “Kalau dijadikan tambang, kita kurang setuju masalahnya pulau itu akan habis untuk generasi kedepannya, enggak ada lagi. Penghasilan juga akan berkurang, karena disana jadi pusat penghasilan masyarakat terutama nelayan,” ucap Haryanto yang kesehariannya sebagai nelayan.

Selain Haryanto, tim bertemu dengan Suparyanto. Ia mengaku mengalami nasib serupa dengan Haryanto.

Meski memiliki lahan di Pulau Gelam, Suparyanto juga merasa tidak pernah mengajukan permohonan SKT ke kantor desa. Namun, namanya tercantum di SKT. “Saya tinggal disana selama belasan tahun dari masa saya kecil, dari nenek moyang dan tanahnya tidak pernah saya jual. Tapi kenapa sekarang ada orang yang mau mengambil lahan disitu, padahal dia tidak punya hak di situ. Dan saya tidak pernah buat SKT,” kata Suparyanto.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah atau SKT ataupun surat kuasa untuk mengrus lahan yang terlekak di Pulau Gelam kepada siapapun,” tegasnya.

Begitu juga dengan Kamal dan Arpa’i. “Kami tidak pernah menandatangai surat keterangan tanah maupun surat kuasa untuk mengurus lahan di Pulau Gelam,” kata Kamal.

Dalam penerbitan SKT ini, menurut dia, ada dugaan pihak Pemdes Kendawangan Kiri tidak transparan ke publik, bahkan kepada warga yang namanya tercatut dalam SKT yang hingga saat ini tidak diperlihatkan dokumen fisiknya.

Hanya saja, warga yang katanya dibuatkan SKT diberikan uang sebesar Rp1 juta per orang sebagai uang gantinya. Padahal dalam pembelian SKT tersebut, berdasakan keterangan dari pihak Pemdes Kendawangan Kiri sebesar Rp7 juta per orang. “Ada dapat uang sejuta. SKT-nya tidak ada dilihatkan. Tidak kenal dengan orang yang menawarkan SKT,” sambung Sumia (50), warga Pulau Cempedak, Desa Kendawangan Kiri yang pernah menerima uang pengganti SKT.

Sumia merupakan warga Pulau Gelam yang saat ini bermukim di Pulau Cempedak. “Ada lahan dan kebun di Gelam, orang tua kuburannya di sana,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri, Ahmad Nurdin mengkalim, penerbitan SKT berdasarkan permohonan warga.

Menurutnya, jika tidak ada permohonan, maka SKT tidak bisa diterbitkan. “Setiap SKT yang diterbitkan pasti ada pemohonnya, dan ada tanahnya. Kalau tidak ada, tidak mungkin bisa diterbitkan,” ujarnya.

Nurdin menyebut, jumlah SKT yang telah diterbitkan, lebih dari 100 lembar. Namun saat ditanya angka pastinya, Nurdin mengaku tidak mengetahui. “Jumlahnya ada ratusan,” kata Nurdin.

Disingging soal syarat penerbitan SKT, Nurdin menjelasakan, bagi pemohon SKT harus membuat surat permohonan dan ditandatangani. Pemohon juga menyatakan bahwa dirinya memiliki tanah di Pulau Gelam.

Selanjutnya, kata Nurdin, surat permohonan tersebut ditandatangi oleh kepala dusun setempat. Setelah itu, diserahkan kepada Desa.

Tidak hanya cukup sampai di situ, lanjut Nurdin, sebelum SKT terbit, terlebih dahulu ditandatangani oleh saksi yang menyatakan bahwa pemohon benar-benar miliki tanah. “Saksinya maksimal empat dan minimal dua,” kata Nurdin 

Nurdin mengatakan, permohonan SKT berlangsung sejak akhir tahun 2021, dan diterbitkan pada tahun 2022 oleh pemerintah Desa Kecamatan Kendawangan Kiri.

Nurdin mengaku, SKT yang telah diterbitkan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan pada awal tahun 2023, dan perusahaan sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp7 juta per oranng yang namanya tercantum dalam SKT.

Nurdin juga mengaku, dari uang Rp 7 juta tersebut, hanya Rp 5 juta yang diserahkan kepada pemilik SKT. Sementara Rp2 juta untuk biaya operasional dalam pengurusan SKT. “SKTnya sekarang sudah diserahkan ke perusahaan. Dan lahannya sudah dibebaskan. Dari uang Rp7 juta itu, Rp5 jutanya diserahkan ke pemilik SKT. Sedangkan yang Rp 2 juta, untuk operasional kantor dan pengurus atau kuasa,” bebernya.

Dalam penerbitan SKT tersebut diduga juga melibatkan Camat Kendawangan. Berdasarkan salinan dokumen SKT yang dimiliki tim kolaborasi, terdapat tandatangan Camat Kendawangan yang saat itu dijabat oleh Eldy Yanto, pada 11 Juli 2022.

Namun setelah dikonfirmasi, Plt Camat Kendawangan Didik Radianto menepis hal itu. Didik menerangkan, penerbitan SKT tersebut tidak mengetahui Camat Kendawangan.

Menolak Diwawancara

Tim mencoba menghubungi Denny Muslimin, selaku Komisaris Utama di PT. Sigma Silica Jayaraya maupun PT. Sigma Group Indonesia melalui aplikasi Whats App pada tanggal 27 Desember 2023, untuk melakukan wawancara. Namun yang bersangkutan tidak merespon.

Tim kembali menghubungi Denny Muslimin, pada 7 Januari 2024, dan mendapat respon. Namun, yang bersagkutan menolak diwawancara dan mengarahkan agar tim, menghubungi direktur perusahaan tersebut. “Ke direktur saja,” kata Denny Muslimin melalui pesan Whats Appnya.

Denny lalu mengirim nomor kontak Sudirman.

Berdasarkan arahan Denny Muslimin tersebut, tim mencoba menghubungi Sudirman, melalui aplikasi Whats App, namun tidak langsung direspon. Beberapa saat kemudian, tim kembali menghubungi Sudirman melalui jaringan telephone.

Pada saat dikonfirmasi, Sudirman, yang juga pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat itu sempat menghardik.“Apa hubungannya dengan saya,” tanya Sudirman.

Tim pun mencoba menjelaskan duduk perkara PT. Sigma Silica Jayaraya dengan dirinya. Namun, yang bersangkutan mengatakan jika Denny Muslimin yang lebih mengetahui soal aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Pulau Gelam tersebut.

“Ke Denny saja. Sudah bener itu. Lagian sudah tidak ada aktivitas apa-apa di pulau itu. Sudah kosong. Kenapa baru sekarang mau wawancara,” kata Sudirman sembari menutup telephon. (arf)

Investigasi ini merupakan hasil kolaborasi Pontianak Post, Iniborneo.com, Suara.com, RRI Pontianak, Insidepontianak.com, Mongabay Indonesia dan Projeck Multatuli yang didukung oleh Jurnalis Perempuan Khatulistiwa, Yayasan WeBe, Hijau Lestari Negeriku, dan Garda Animalia melalui Bela Satwa Project

 

Editor : A'an
#kalbar #Pasir kuarsa #Pulau Gelam #eksplorasi