Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Babat Alas Kalimantan Bagian 2, Habitat Orang Utan Terusik

Syahriani Siregar • Jumat, 24 Mei 2024 | 16:21 WIB

Sejumlah excavator saat melakukan pembukaan hutan rawa gambut di dalam konsesi PT. Mayawana Persada di Kayong Utara, pada akhir tahun 2023. Aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.
Sejumlah excavator saat melakukan pembukaan hutan rawa gambut di dalam konsesi PT. Mayawana Persada di Kayong Utara, pada akhir tahun 2023. Aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.
Pembukaan kawasan hutan rawa gambut oleh PT. Mayawana Persada di Kayong Utara mengusik habitat orang utan. Satwa yang terancam punah itu keluar dari habitatnya dan memasuki pemukiman warga. Berikut laporan liputan kolaborasi Pontianak Post bersama Depati Project.

Arief Nugroho, Kayong Utara

SATU individu orang utan (Pongo pygmaeus) terlihat sedang bergelantungan di pohon kelapa milik warga di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Penampakan spesies kera besar terancam punah itu bukan yang pertama kalinya sejak tiga bulan terakhir.

Berdasarkan catatan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) setempat, setidaknya sudah empat kali terjadi interaksi antara warga dengan primata mirip manusia itu, yakni Pada 22 Maret, 29 Maret,17 April 2024 dan 9 Mei 2024.

“Ini sudah empat kali orang utan itu memasuki pemukiman warga,” ujar Ketua LPHD Banjar Lestari, Desa Padu Banjar, Samsidar, awal Mei 2024.

Samsidar mengaku telah memantau pergerakan orang utan tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Kemunculan mawas itu kerap berpindah dari satu kebun ke perkebunan yang lain untuk mencari pakan.

“Awalnya dia (orang utan) muncul di RT 05, di kebun karet milik warga. Lalu pindah ke RT 08 dan muncul kembali di kebun kelapa milik warga di RT 10,” terang Samsidar.

Menurutnya, kemunculan orang utan itu sudah menggangu dan merugikan masyarakat. Tidak sedikit tanaman warga yang dirusak satwa tersebut.

: Penampakan satu individu orang utan keluar dari habitatnya dan mecari makan di perkebunan warga di Kabupaten Kayong Utara, beberapa waktu lalu.
: Penampakan satu individu orang utan keluar dari habitatnya dan mecari makan di perkebunan warga di Kabupaten Kayong Utara, beberapa waktu lalu.
“Warga merasa resah dan terganggu dengan keberadaan orang utan itu karena sudah dekat dengan pemukiman. Masyarakat takut untuk beraktivitas di sekitar kebun pekarangan mereka,” katanya.

“Kalau terus dibiarkan, maka masyarakat yang dirugikan. Untuk saat ini saja, sedikitnya 7-8 pohon kelapa yang dirusak,” sambungnya.

Samsidar menduga, intensitas kemunculan orang utan di perkebunan warga disebabkan karena “rumah” mereka terganggu aktivitas pembukaan hutan rawa gambut oleh perusahaan, yang areanya berbatasan dengan hutan desa, lanskap Sungai Paduan.

Oleh karena itu, dirinya berharap ada tindaklajut dari pemerintah (BKSDA) untuk segara mengevakuasi satwa langka tersebut dari perkebunan warga.

“Kami minta segera dievakuasi, bagaimanapun caranya. Jika tidak, akan terjadi konflik antara masyarakat dengan satwa itu mengingat saat ini kemunculan satwa itu sudah merugikan warga,” katanya.

Menyempitnya Ruang Gerak

Pertengahan Maret 2024, tim liputan kolaborasi bersama masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Banjar Lestari, berkesempatan melihat dari dekat lokasi pembukaan hutan rawa gambut PT Mayawana Persada. Tepatnya di blok B 129, perbatasan dengan hutan desa lanskap Sungai Paduan.

LPHD Banjar Lestari, Desa Padu Banjar saat menyusuri hutan yang menjadi habitat orang utan. Hutan tersebut juga berbatasan dengan hutan desa yang dikelola oleh masyarakat sekitar.
LPHD Banjar Lestari, Desa Padu Banjar saat menyusuri hutan yang menjadi habitat orang utan. Hutan tersebut juga berbatasan dengan hutan desa yang dikelola oleh masyarakat sekitar.

Lokasi itu hanya bisa dicapai dengan transportasi air, yakni perahu bermesin, dengan waktu tempuh sekitar tiga jam dari Desa Padu Banjar.

Perahu yang kami tumpangi harus menyusuri sungai, hutan rawa, hingga sungai-sungai kecil selebar 1,5 meter, yang ditumbuhi semak belukar. Tak jarang kami harus mendorong atau mengayuh perahu.

Setelah tiga jam, kami pun tiba di sebuah pondok milik para penebang kayu. Kami memutuskan untuk singgah sebentar sekadar melepas lelah.

Tak lama kemudian, kami melanjutkan perjalanan dengan menyusuri jalan sarad para logger menembus hutan sepanjang 2,2 Km. Sesekali kami harus menyeberangi kanal berukuran empat meter yang dibuat oleh perusahaan.

Setibanya di sana, tim menemukan puluhan ekskavator yang sedang beroperasi, membuka hutan rawa gambut dan membuat kanal-kanal baru, yang menghubungkan blok satu ke blok lainnya.

Direktur Yayasan Palung, Edi Rahman menyebut, pembukaan kawasan hutan rawa gambut oleh perusahaan menjadi ancaman bagi kehidupan satwa di masa depan. Satu di antaranya orang utan.

Ia mengatakan, jika habitat orang utan di dalam area konsesi hilang, mereka akan berpindah tempat. Ini berarti semakin menyempitnya ruang hidup mereka untuk mencari makanan.

“Bukan tidak mungkin satwa yang ada di sana bermigrasi, karena habitatnya dirusak. Persediaan pakan hilang, dan tentunya bising akibat aktivitas mesin,” bebernya.

“Ini berarti Hutan Sungai Paduan akan dipenuhi orang utan, sehingga akan meningkatkan konflik antar-kera,” sambungnya.

Hasil kajian Yayasan Palung menyebutkan, ada kesamaan tipe hutan antara konsesi perusahaan dengan hutan desa (Hutan Sungai Paduan). Keduanya berada di lanskap Mendawak.

“Jika dilihat dari tipe hutannya ada kesamaan, yakni masuk dalam satu lanskap Mendawak,” kata dia.

Hal itu juga diperkuat dengan temuan tim survei yang mendengar seruan khas orang utan jantan dari arah konsesi saat mereka menyusuri Sungai Paduan.

Orang utan jantan membuat panggilan panjang untuk memberi tahu betinanya di mana mereka berada, dan untuk memperingatkan pejantan lain agar tidak melanggar wilayah mereka.

Tidak hanya orang utan, Yayasan Palung juga menjumpai bukti keberadaan spesies lain endemik terancam yang hidup di dalam konsesi. Mereka mendengar suara siamang janggut putih Kalimantan (Hylobates albibarbis) di lokasi.

Selain itu, melihat penampakan burung enggang gading (Rinoplax vigil), serta bekas cakaran beruang madu (Helarctos malayanus).

Deforestasi yang sedang berlangsung juga mengancam terputusnya koridor kera untuk berpindah dari satu kawasan ke kawasan lain.

Di saat bersamaan, pembukaan lahan akan memberikan ancaman tambahan, yaitu terbukanya akses masyarakat untuk masuk ke hutan dan habitat orang utan yang masih utuh, yaitu di Hutan Lindung Sungai Paduan.

“Artinya, jika kawasan itu dibuka maka dikhawatirkan dampaknya akan luas. Tidak hanya satwa, tetapi juga manusia dan hutan desa itu sendiri,” katanya.

“Jika sudah seperti ini, siapa yang disalahkan? Siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian yang alami masyarakat? Karena kita bicara soal binatang yang tidak punya akal,” lanjutnya.

Di samping itu, kata Edi, dari sisi keamanan, hutan desa pada lanskap Hutan Lindung Sungai Paduan juga terancam.

Pasalnya, ketergantungan masyarakat terhadap hutan desa masih cukup tinggi. Kebutuhan akan kayu untuk membangun rumah atau aktivitas berburu hewan, seperti babi dan rusa.

“Ancaman lain misalnya kebakaran hutan dan illegal logging,” kata Edi.

Lanskap Hutan Lindung Sungai Paduan merupakan hutan sekunder yang memiliki luas sekitar 6.788 hektare yang membentang di dua desa, yakni Desa Padu Banjar dan Desa Sungai Paduan.

Berdasarkan identifikasi dan hasil survei Yayasan Palung, kawasan hutan desa pada lanskap hutan lindung Sungai Paduan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Diperkirakan terdapat 32 individu orang utan di hutan tersebut. Selain itu, pada lanskap ini juga ditemukan pakan bagi orang utan, dengan proporsi 86,51 persen.

“Artinya, kawasan itu menjadi tempat yang nyaman bagi orang utan dan satwa primata lain,” katanya.

Abaikan Perintah Menteri

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat nomor S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 tertanggal 28 Maret 2024, yang meminta PT Mayawana Persada untuk menghentikan semua aktivitas pembukaan hutan pada areal bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA).

Surat penghentian kegiatan aktivitas penebangan tersebut dilandaskan pada argumentasi Rencana Operasional 11 (RO 11 Perlindungan Areal Konservasi Tinggi) seluas kurang lebih 79.773 hektare dalam dokumen Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Kalimantan Barat. 

Dalam surat yang ditandatangai oleh Plt Direktur Jenderal PHL, Agus Justianto itu, KLHK menuntut PT Mayawana Persada untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan dan fokus pada kegiatan pemulihan lingkungan termasuk kegiatan penanaman pada lahan kosong, semak belukar, dan tanah terbuka. 

Namun, surat itu nyatanya tak cukup membuat PT Mayawana Persada menghentikan aktivitas penebangannya.

Hasil penelusuran citra satelit yang dilakukan koalisi masyarakat sipil pada periode 1-24 April 2024, menemukan pembukaan lahan gambut seluas 434,33 hektare yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Dalam Hutan Tanaman) itu.

Hal itu juga dikuatkan dengan temuan lapangan tim liputan kolaborasi yang medatangi konsesi Mayawana, tepatnya di blok B: 129, pada 18 Mei 2024.

Berdasarkan informasi di lapangan, PT. Mayawana Persada baru menghentikan aktivitasnya pada awal Mei 2024, atau sekitar satu bulan setelah surat KLHK diterbitkan.

“Sudah dua minggu perusahaan menarik semua alatnya (ekskavator). Katanya pindah ke Melawi,” ujar Jumadi, buruh harian lepas PT. Mayawana yang ditemui di lokasi.

Jumadi mengatakan, selain menarik alat beratnya dari lokasi, perusahaan juga meninggalkan hutan yang sebelumnya telah diproyeksikan untuk dilakukan pembukaan.

“Kayaknya ini yang terakhir dibuka, dan sekarang fokus pada penanaman,” katanya.

Jumadi mengaku tidak mengetahui detail, mengapa perusahaan tidak melanjutkan aktivitas pembukaan hutan tersebut.

“Kurang tahu juga. Infonya ada masalah di izin,” lanjutnya.

Jumadi sendiri sudah tiga bulan bekerja menjadi buruh harian lepas di perusahaan HTI itu. Ia bersama empat orang rekannya bertugas melakukan penanaman dengan sistem borongan.

Dalam satu hari, jumadi dan rombongannya mampu menyelesaikan antara satu hingga tiga hektare, dengan kompensasi sebesar Rp 750 ribu per hektare.

Jumadi juga tidak menampik jika dirinya kerap menjumpai orang utan di wilayah konsesi perusahaan. Bahkan, hampir setiap hari ia bertemu satwa langka itu.

“Di sini sering ketemu orang utan. Dia (orang utan) biasanya keluar dari hutan sebelah situ, lalu berjalan celingak-celinguk mendekati kanal, duduk sebentar, terus masuk lagi ke hutan,” kata Jumadi sambil menunjuk arah hutan.

Ancaman Bagi Ekosistem Gambut

Mayawana Persada memiliki izin konsesi seluas 136.710 hektare. Dari analisis koalisi masyarakat sipil, dari total luasan konsesi tersebut, sekitar 82.238,81 hektare atau 60,15 persen merupakan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG), 39.895,36 hektare (48,5%) di antaranya merupakan kawasan gambut lindung indikatif dan seluas 42.343,45 hektare (51,5%) merupakan kawasan gambut budidaya indikatif. 

Sepajang tahun 2016 hingga 2022, PT Mayawana Persada telah menebangi hutan seluas 20.039 hektare. Deforestasi makin masif terjadi pada periode Januari-Oktober 2023 saat mereka membuka hutan tambahan seluas 16.257 hektare. 

Tak hanya itu, pada Maret 2024, PT Mayawana terindikasi membuat stacking line untuk target area pembukaan selanjutnya dengan potensi perusakan seluas 6.268 hektare. Area ini terindikasi berada di kawasan gambut lindung.

Dari total luasan 36 ribu hektare hutan yang telah dikonversi, sebagian besar merupakan kawasan gambut.

Sampai pada awal April 2024, kawasan gambut di dalam konsesi PT Mayawana Persada diperkirakan hanya tersisa 38% dari luas konsesi (51.942,21 hektar), sedangkan total luas kawasan gambut yang telah dikonversi yaitu seluas 30.296,60 hektare.

Laporan investigasi Pantau Gambut menemukan banyak pembukaan lahan gambut di area konsesi Mayawana Persada. Perusahaan kayu itu membuka banyak kanal (drainase) di area mereka.

Juru Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana mengungkapkan, lahan  gambut memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibanding lahan mineral.

Berdasarkan hasil analisis Pantau Gambut, ditemukan setidaknya 83.060 hektare atau sekitar 50 persen ekosistem lahan gambut berada di dalam konsesi Mayawana Persada. Sekitar 26 persen merupakan gambut sangat dalam, 23 persen gambut dalam, 36 persen gambut sedang, dan 14 persen gambut dangkal.

Wahyu mengatakan, dilihat dari sejarah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, ekosistem gambut menjadi yang paling rentan. Bahkan, berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh lembaganya itu, setidaknya dalam setahun terakhir ditemukan hot spot kebakaran hutan dan lahan berada di Mayawana Persada.

“Dalam kasus karhutla di Indonesia, erat sekali kaitannya dengan kerusakan ekosistem gambut. Kebakaran hutan yang terjadi pada ekosistem gambut sulit untuk dipadamkan. Itu yang terjadi di sejumlah negara termasuk Indonesia,” kata dia.

Menurut Wahyu, jika ekosistem gambut rusak, maka sulit untuk dipulihkan.

Dampaknya, yang akan dihadapi adalah risiko kebakaran hutan saat musim kering panjang, dan banjir pada saat musim penghujan.

Dikatakan Wahyu, gambut menjadi hidrologi yang sangat penting. Kesatuan hidrologis gambut. Karena gambut tidak hanya menyimpan air, tapi kapasitasnya sangat besar.

Secara umum, gambut bisa menyimpan air 13 kali lipat masa tubuhnya. Artinya sekilogram gambut bisa menyimpan 1.300 persen dari masa tubuhnya.

“Artinya jika tiba-tiba ruang penyimpanan hilang, ekosostem gambut punya kerentanan bencana hidrologis, dimusim kering kebakaran, musim hujan kebanjiran,” kata dia.

Wahyu menyebut, jika ada kerusakaan pada ekosistem gambut, maka akan mempengaruhi ekosistem yang ada di dalamnya.

Hal senada juga diungkapkan Hilman Afif, juru kampanye Auriga Nusantara. Dalam laporannya Auriga menyebutkan, total deforestasi dari tahun 2021 hingga 2023, sebesar 33 ribu hektare.

Lebih dari 50 persen merupakan hutan rawa gambut, yang seharusnya dijaga muka airnya, dan tidak dilakukan pembukaan.

Pembukaan lahan gambut tersebut, akan berdampak bagi perubahan iklim. Artinya, aktivitas perusahaan tersebut telah mengeluarkan 797.775 metrik ton CO2 atau setara dengan 8,7 juta galon bensin yang terbakar. 

“Yang mana setiap tahunnya, gambut akan mengalami subsidensi, di situ akan melepaskan emisi. Selama gambut ini tidak diperbaiki, maka gambut akan melepaskan emisi sampai berhenti di titik tertentu,” kata Hilman. (Bersambung..)

Editor : Syahriani Siregar
#kalimantan #Babat Alas #lahan gambut #orang utan