Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Masyarakat Adat Kualan Melawan Tuntut Perncabutan Izin PT. Mayawana Persada

A'an • Kamis, 19 September 2024 | 09:33 WIB
Masyarakat adat Desa Kualan bersama organisasi Masyarakat sipil dan Musisi membentangkan spanduk di konsesi PT. Mayawana Persada.
Masyarakat adat Desa Kualan bersama organisasi Masyarakat sipil dan Musisi membentangkan spanduk di konsesi PT. Mayawana Persada.

Masyarakat Adat Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali melawan. Bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan musisi, mereka membentangkan spanduk berisikan tuntutan pencabutan izin PT. Mayawana Persada.

Arief Nugroho, Ketapang

Dengan mengenakan pakaian khas, dan ikat kepala serba merah. puluhan warga Kualan Hilir mendatangi konsesi PT. Mayawana Persada, yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari kampung mereka.

Berlatar tumpukan kayu bekas pembabatan hutan, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut Izin PT. Mayawana Persada”.

Gerakan masyarakat adat Desa Kualan itu bukan tanpa alasan. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas penyerobotan hutan adat dan lahan kelola masyarakat yang hingga kini belum dibayarkan.

PT. Mayawana Persada merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan izin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tahun 2010 dengan luas 136.710 Ha, membentang di dua kabupaten. Yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong utara.
Sejak tahun 2016 hingga 2023, bekas anak Perusahaan Alas Kusuma itu melakukan pembabatan hutan alam yang mengakibatkan deforestasi seluas 55 ribu hektar. Selain itu, perusahaan membabat hutan adat dan merampas lebih dari 4.000 hektar tanah kelola Masyarakat. Pondok dan lumbung padi dibakar. Sebanyak 58 warga kehilangan matapencaharian.

Petrus Pecun adalah satu di antaranya. Dalam pertemuan di balai adat Dusun Sabar Bubu, Rabu (12/09/2024), Petrus Pecun menceritakan kembali peristiwa tragis yang dialaminya.

Masyarakat adat Desa Kualan Hilir membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut Izin PT. Mayawana Persada” dengan lantar tumpukan kayu hasil pembabatan hutan alam oleh PT. Mayawana Persada.
Masyarakat adat Desa Kualan Hilir membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut Izin PT. Mayawana Persada” dengan lantar tumpukan kayu hasil pembabatan hutan alam oleh PT. Mayawana Persada.

Peristiwa tahun 2022 itu masih lekat diingatannya. Bahkan, tangannya selalu gemetar menahan amarah. Betapa tidak, kebun karet, dan ladang yang selama ini menopang hidupnya dan keluarga, hilang begitu saja dirampas pihak perusahaan.
“Ladang dan bawas milik saya dirampas oleh Perusahaan. Totalnya ada sekitar 40 hektar,” kata Petrus Acun.

Wawancara sebelumnya dengan Pontianak Post pada pertengahan Maret 2024, Petrus Pecun mengatakan bahwa masing-masing bidang tanah miliknya ditanami berbagai macam tanaman, mulai dari karet, cempedak, durian, tengkawang, sagu, bambu, sawit, jengkol, pinang, kuini, kapol dan mentawak.
Untuk pohon karet saja, kata Petrus, jumlahnya sekitar 29.000 batang. Belum lagi tanaman yang lain.

Menurutnya, ladang dan kebun itu sudah ia garap bersama anak dan istrinya sejak puluhan tahun lalu.

“Usia batang karet saja ada yang lebih dari 20 tahun.” katanya.

Bagi Petrus, kebun karet merupakan satu-satunya sumber pendapatannya. Dari situ, Petrus dapat menghidupi keluarganya.
“Sebulan rata-rata ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Tergantung hasil karet yang kami toreh,” sambungnya.

Masyarakat Adat Desa Kualan membentangkan spanduk bertuliskan “Hilangnya Hutan=Kepunahan Masyarakat Adat” di hutan milik Masyarakat.
Masyarakat Adat Desa Kualan membentangkan spanduk bertuliskan “Hilangnya Hutan=Kepunahan Masyarakat Adat” di hutan milik Masyarakat.

Setelah semuanya hilang, Petrus tak lagi memiliki pendapatan. Kehidupannya kian tak menentu. Kadang ia harus memasang tajur dan bubu di sungai, berharap mendapat ikan, atau berburu di hutan, yang hasilnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Padahal, Petrus harus menghidupi istri dan anaknya.

“Sedih kami pak. Saya dan istri kadang harus cari uang dari menjadi buruh. Bantu tetangga panen, bersihkan pelepah sawit atau nebas rumput,” kata dia.

Menurut Petrus, pihak Perusahaan telah berjanji akan mengganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang telah digusur tersebut. Perjanjian itu tertuang dalam surat berita acara yang telah disepakati antara warga dan pihak perusahaan pada 10 September 2022. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya.
“Sudah dua tahun kami menunggu. Tapi apa ada?” katanya.

Masyarakat Adat Desa Kualan saat melakukan ritual di patok 95, yakni sebuah patok yang memisahkan dua desa antara Desa Kualan Hilir dengan Desa Meraban.
Masyarakat Adat Desa Kualan saat melakukan ritual di patok 95, yakni sebuah patok yang memisahkan dua desa antara Desa Kualan Hilir dengan Desa Meraban.

Kepala Dusun Sabar Bubu Andreas Ratius mengatakan, penyerobotan lahan oleh PT. Mayawana Persada tidak hanya menimpa Desa Kualan Hilir, tetapi beberapa desa lainnya yang berada di Kecamatan Simpang Hulu.

Yang membuatnya marah, saat perusahaan membabat hutan adat mereka. Hutan dan Bukit Sabar Bubu. Bagi Masyarakat adat, Bukit sabar bubu merupakan bukti sakral yang dipercaya sebagai tempat bersemayamnya para leluhur.

“Bukit Sabar Bubu adalah jantung kami. Di sana tidak hanya hutan yang masih utuh, tapi ada sumber mata air, dan tempat bersemayamnya leluhur kami, yang selama ini kami pelihara dan kami jaga,” kata Ratius.
“Saya wajib pasang badan. Wajib berjuang. Saya tidak mau wilayah saya diganggu oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” sambung Ratius.

Untuk itu, kata Ratius, dirinya bersama warga Desa Kualan Hilir berjuang untuk memperjuangkan hak warga lainnya yang sudah dirampas pihak perusahaan tanpa ada timbal balik.

Terakhir, kata Ratius, setelah membabat hutan alam dan merampas lahan Kelola Masyarakat, PT, Mayawana Persada mengubur kayu-kayu hasil tebangan hutan alam di konsesi mereka.
“Sekarang perusahaan mengubur kayu-kayu yang ditebang. Tidak tahu maksudnya apa. Tapi informasi yang saya terima, katanya untuk pelebaran jalan. Nyatanya, ada sebagian mereka ditanami,” kata Ratius.

Situs Deforestasi Terbesar di Indonesia
Juru Kampanye Trend Asia Bayu Maulana Putra mengatakan, PT. Mayawana Persada merupakan situs deforestasi terbesar di Indonesia.

Menurutnya, sepanjang tahun 2021 hingga 2023, mereka telah menghilangkan hutan alam seluas 33 ribu hektare, yang mengancam keberadaan satwa endemik dan membuat masyarakat adat terusir dari ruang hidup mereka,

Bayu mencurigai, praktik PT. Mayawana Persada sebagai pememgang izin HTI akan berubah menjadi hutan tanaman energi (HTE) melalui izin multi usaha. Mengingat, beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar mengembangkan proyek listrik biomassa, mencampur kayu dengan batubara untuk menghasilkan listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini bisa menekan emisi karbon yang memicu krisis iklim, namun kenyataannya proyek ini sangat rakus lahan.

Dibutuhkan sekitar 2,3 juta hektare lahan, atau 35 kali luas Jakarta, untuk memenuhi pasokan biomassa kayu ke 52 PLTU di Indonesia. Dari total lahan tersebut, setidaknya 1 juta hektare hutan alam akan dikorbankan untuk kebun kayu monokultur.

Namun, menurut Trend Asia, hal tersebut justru menguntungkan para konglomerat industri kehutanan. Sementara itu, masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan justru semakin terdesak.
“Di Kualan Hilir salah satu contohnya,” kata Bayu.

Dari catatan itu, kata Bayu, pihaknya akan melakukan kampanye praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh Perusahaan dan kampanye yang mengarah pada pemenuhan hak-hak Masyarakat adat yang selama ini tergerus atau terampas oleh aktivitas PT. Mayawana Persada.

Hal senada juga diungkapkan Ahmad Syukri, Direktur Link_AR Borneo. Pihaknya bersama organisasi Masyarakat sipil lainnya tak henti-hentinya untuk melakukan penguatan advokasi, baik ditingkat Masyarakat maupun nasional.

Dikatakan Syukri, dalam upaya advokasi Masyarakat, saat ini sudah berada di level Kementerian LHK, di mana ada tuntutan Masyarakat untuk mencabut izin PT. Mayawana Persada.

“Kita tahu, dari dulu sampai sekarang tidak ada titik terang untuk menyelesaikan masalah. Bahkan janji-janji Perusahaan, sampai sekarang juga tidak ada penyelesaian. Termasuk sanksi adat,” kata pria yang akrab disapa Uki itu.

Dikatakan Uki, keinginan masyarakat adalah ganti rugi sesuai dengan standar ganti rugi tanam tumbuh yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Ketapang.
Langkah yang akan dilakukan, lanjut Uki, dengan memasifkan kampanye dan menggalang solidaritas, baik di lavel provinsi, maupun nasional.

Band asal Pontianak LAS! dan DJ Bachoax yang tergabung dalam Music Declares Emergency mengkampanyekan “No Music on a Dead Planet”, tidak ada music di planet yang mati.
Band asal Pontianak LAS! dan DJ Bachoax yang tergabung dalam Music Declares Emergency mengkampanyekan “No Music on a Dead Planet”, tidak ada music di planet yang mati.

Soroti Isu Lingkungan Lewat Musik

Isu kerusakan lingkungan akibat praktik kotor PT. Mayawana Persada juga menjadi perhatian para Musisi, di antaranya band asal Pontianak, LAS! dan DJ Bachoax.

Melalui lirik-lirik lagunya, group band yang beranggotakan Bob Gloriaus (vokal/gitar), Diaz Mraz (drum), Agaz Frial (gitar), dan Cep Kobra (bas), terus menyuarakan keresahannya. Salah satunya judul lagunya adalah ‘Hutan Peradaban’.

Bersama oraganisasi Masyarakat sipil Trend Asia dan Link_AR Borneo, mereka ikut melihat langsung kondisi kerusakan hutan alam dan dampak perampasan lahan oleh PT. Mayawana Persada di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Pada kunjungannya itu, personel LAS!, Bob Glouriaus dan Diaz Mraz, menginap bersama masyarakat adat Kualan. Di sana, LAS! mendengar keluhan masyarakat adat yang terkena dampak kerusakan lingkungan dan deforestasi.

Sejumlah warga mengeluhkan dugaan perampasan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Mayawana Persada. Seperti masyarakat Lelayang dan Gensaok yang menyebut Mayawana Persada udah melakukan penggusuran, perebutan lahan, hingga intimidasi kepada masyarakat adat.

“Dari 2022 sampai 2024 mereka mulai bekerja dan merampas hak masyarakat. Saya sudah 19 kali dilaporkan ke polisi, karena menyampaikan protes dan perlawanan,” ucap Tarsisius Fendi Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Simpang Hulu, Ketapang.

Menurut Fendi, aktivitas Perusahaan sudah merambah lahan gambut, mengusir orangutan, dan biodiversitas lokal. Oleh sebab itu, kegiatan perusahaan tersebut terus mendapat perlawanan keras dari masyarakat adat setempat.

Kesedihan yang disampaikan Fendi dan sejumlah warga lainnya membuat personel LAS! merasa prihatin. Pemilik hit Borneo is Calling itu makin miris ketika melihat hutan adat yang dirampas dan dialihfungsikan dengan penanaman pohon akasia oleh perusahaan.

“Setelah melihat langsung apa yang terjadi di sana. Mendengar keluh kesah masyarakat yang lahannya digusur, jujur itu miris dan marah. Hutan yang ada itu linear dengan kebudayaan mereka (Dayak), lumbung pangan, sumber pengetahuan, spiritual dari situ,” kata Bob Gloriaus, vokalis LAS!.

Menurut Bob Gloriaus, perampasan lahan dan penggusuran hutan adat merupakan tindakan kesewengan-wenangan yang tidak manusiawi.

Sebab, hal tersebut berdampak bagi masyarakat yang terancam kesulitan mencari sumber penghasilan serta merasakan dampak bencana, seperti banjir dan cuaca panas.

“Mereka bilang, kalau kehilangan hutan, kita mau makan, berdoa, cari selamat di mana lagi,” sambung Diaz Mraz.

Melihat kenyataan itu, LAS! dan Music Declares Emergency dengan tajuk “No Music on a Dead Planet”, mereka berkomitmen untuk makin aktif menyuarakan bahaya perubahan iklim, kerusakan lingkungan, deforestasi khususnya di Kalimantan Barat. (**)

Editor : A'an
#cabut izin #ketapang #masyarakat adat