Dorong Pakai Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Balai Bahasa Kalimantan Barat gelar acara Puncak Penghargaan Pengutamaan Bahasa Negara, Senin, 2 Desember 2024. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya melestarikan dan mengembangkan bahasa Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
MARSITA RIANDINI, Pontianak
PELAKSANA Harian Kepala Balai Bahasa Kalbar, Gulana Hadi Prayitno menjelaskan selama tiga tahun terakhir terakhir yakni 2022 hingga 2024, Balai Bahasa Kalbar telah bersama-sama melaksanakan program Pengutamaan Bahasa Negara.
Kegiatan ini merupakan amanat UU no 24 Tahun 2009 tentang bendera,bahasa, lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Kegiatan ini merupakan program yang dilaksanakan BPPB dan berjalan secara masif di 30 balai/kantor bahasa diseluruh Indonesia.
"Untuk wilayah Kalimantan Barat kami menjangkau 49 Lembaga yang terdiri dari lembaga pemerintah/swasta/pendidikan, yang tersebar pada Pemerintahan Provinsi Kalbar, Pemerintahan Kota Pontianak, dan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Dengan rincian Kota Pontianak sebanyak 30 lembaga terdiri dari 3 Lembaga Pemerintah, 2 lembaga swasta, dan 15 lembaga sekolah tingkat SMP, SMA, SMK, Aliyah, Tsanawiyan. Kabupaten Kubu Raya, ada 19 lembaga terdiri dari 10 lembaga pemerintah, 2 lembaga swasta, 7 lembaga sekolah (SMP, SMA , Aliyah, dan MA)," jelasnya.
Untuk sampai pada acara Apresiasi Pengutamaan Bahasa Negara ini, lanjut dia telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pemantauan, sosialisasi, dan pendampingan.
Gulana menerangkan, tujuan dari program ini untuk meningkatkan peran serta lembaga pemerintah/swasta/pendidikan dalam meningkatkan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan tata naskah dinas. Permendagri No I Tahun 2023, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Beberapa daerah telah menerbitkan peraturan bupati terkait implimentasi Permendagri No 1/2023 tersebut, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sehingga pembinaan bahasa surat betul betul sesuai kaidah bahasa Indonesia Permendagri no 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
Pada BAB II (Tugas Kepala Daerah) Pasal 2 huruf a Kepala daerah bertugas melaksanakan pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa Negara (Indonesia) di daerah.
"Dari sini, kami berharap kolaborasi antara BPPB/BBKB dengan pemerintah daerah dapat berjalan lebih erat lagi sehingga apa yang diamanatkan oleh UU dan Permendagri tersebut dapat kita laksanakan bersama dengan harapan capaian yang lebih baik kedepannya," harapnya.
Ia juga menyampaikan selamat kepada para pemenang penghargaan.
"Prestasi ini hasil dedikasi yang tinggi dari pimpinan lembaga dan seluruh staf yang ada pada lembaga bapak/ibu sekalian. Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Bapak/Ibu untuk terus berkarya dan berinovasi dalam pengembangan bahasa Indonesia, dan menjadi praktik baik bagi satker satker lain di wilayah Kalimantan Barat," ungkapnya.
Harapan lainnya, pada periode 2025—2029 lebih banyak lembaga yang telibat dalam kegitan PBN ini sehingga apa yang diamanatkan oleh UU dapat tercapai dengan lebih baik.
"Kami menyadari bahwa perjalanan kita masih panjang. Untuk itu, saya mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia. Mari kita jadikan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa dan sebagai identitas nasional yang kita banggakan," pungkasnya. (*)
Editor : A'an