Bermodal potongan gambar dan suara, dengan bantuan aplikasi berbasis kecerdasan artifisial, sejumlah pejabat negara dan kepolisian dicatut untuk melakukan penipuan. Marak sejak 2024, sejumlah pelaku telah ditangkap dan puluhan konten diblokir.
SHOLEH HILMI, Surabaya-EDI SUSILO, Jakarta
SEBELUM menduduki jabatan direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombespol Farman pernah bertugas di berbagai kota lintas pulau. Pria kelahiran Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tersebut pernah menjadi Dirresnarkoba Polda Sumsel. Pernah pula menjabat Kapolres Madiun Kota.
Nun di Medan, Sumatera Utara, komplotan penipu yang terdiri atas Suparman, Azmi Maha Arif, M. Yusuf, dan Dian Felani menganggap latar Farman yang kerap berpindah tugas itu sesuai dengan yang mereka maui. Operasi penipuan pun disusun.
Menggunakan deepfake, aplikasi berbasis artificial intelligence (AI/kecerdasan artifisial), mereka menyaru jadi Farman. Mendekati calon korban dengan menelisik jejaring pertemanan dalam Facebook.
Dari saling sapa melalui Facebook, percakapan akan semakin intens dengan beralih ke WhatsApp. Bak benang layangan, para pelaku cukup mahir untuk menarik-ulur guna melancarkan modus penipuan. Begitu didapati korban telah terjerat ke dalam jebakan, para pelaku lantas menawarkan barang lelang kepada korban.
”Modusnya pelaku itu seolah-olah menawarkan ada kendaraan yang sedang dilelang oleh kepolisian,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman.
Seorang purnawirawan polisi jadi salah satu korban. Dia merugi ratusan juta rupiah. Nominal yang diminta pelaku bervariasi. Mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Presiden pun Disasar
Bahkan bukan hanya pejabat kepolisian yang profilnya dipakai kedok menipu setelah direkayasa dengan bantuan deepfake. Di layar monitor Bareskrim Polri di Jakarta kemarin (7/2), ditayangkan bagaimana profil Presiden Prabowo Subianto juga dimanfaatkan untuk menipu dengan bantuan aplikasi AI tersebut.
”Sekali lagi saya tegaskan, pada kalian semua. Bahwa acara bagi-bagi ini resmi, bukan hoax. Dan syaratnya mudah sekali. Kalian cukup follow akun baru saya ini,” terang Presiden Prabowo Subianto dalam potongan video hasil rekayasa deepfake.
Potongan video itu diunggah di akun IG @indoberbagi2025 oleh JS.
Bareskrim sudah menetapkan JS sebagai tersangka. Lantaran lewat potongan video itu, dia telah menipu 100 orang dari 20 provinsi sejak Desember 2024.
”Dengan kerugian korban mencapai Rp 65 juta,” terang Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam konferensi pers.
Cara Beroperasi
Begitu melihat potensi melakukan penipuan menggunakan deepfake, komplotan Medan mengumpulkan bahan berupa potongan gambar maupun suara dari petinggi kepolisian. ”Mereka memang mengincar tokoh-tokoh petinggi polisi yang punya publikasi tinggi,” terang Farman.
Sebab, lanjut Farman, bahan untuk pengolahan deepfake menjadi mudah didapatkan. Untuk bisa memanipulasi gambar menjadi bentuk video memang dibutuhkan tangkapan gambar dari berbagai sudut pandang. Itu agar gambar bisa menjadi lebih hidup ketika diolah ke dalam bentuk video yang bergerak.
Di komplotan Medan, tugas pengumpulan bahan diemban Azmi Maha Arif. Selain gambar, Azmi juga membutuhkan sampel audio. Rekaman suara para petinggi kepolisian yang biasa tersebar dalam sesi wawancara maupun konferensi pers pun jadi sasaran. Sampel potongan suara dan kolase gambar tersebut lantas dimasukkan ke aplikasi deepfake sebagai bahan pengolahan.
”Setelah bahannya didapatkan, si pelaku ini kemudian menyasar pertemanan para pejabat kepolisian melalui Facebook,” imbuh alumnus Akademi Kepolisian 1996 tersebut.
Para korban rata-rata berusia 45 tahun ke atas yang memiliki kedekatan hubungan dengan salah seorang petinggi kepolisian. Melalui Facebook, pelaku menelusuri foto profil para korban potensial.
Dengan metode tebar jaring, para pelaku lantas memilih sekitar 30 orang yang memiliki kedekatan dengan masing-masing petinggi kepolisian. Dari jumlah tersebut, pelaku kemudian mendalami tiga sampai lima korban yang memberikan respons positif.
Peran utama sebagai eksekutor Suparman. Dia membimbing korban ke percakapan mengenai lelang. Dalam sesi video call, hasil pengolahan deepfake AI lantas ditampilkan kepada korban.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Siap Temui Kapolda Kalbar, Klarifikasi Kasus Penembakan Warga oleh Oknum Polisi
Komplotan pelaku sudah menyiapkan dua handphone saat video call. Handphone pertama berfungsi sebagai alat pemanggil dengan kamera menyorot pada handphone kedua. Adapun handphone kedua menampilkan sosok pejabat kepolisian yang disegani para korban.
Untuk meyakinkan korban, Suparman melibatkan M. Yusuf. Pelaku ketiga tersebut menyamar sebagai pengusaha Tionghoa serta pejabat kejaksaan agar terkesan meyakinkan.
Uang hasil transaksi lantas ditampung di rekening milik pelaku keempat, Dian Felani. Dian juga bertugas menyediakan hunian sebagai markas komplotan.
Para tersangka sementara ini dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan serta Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat tujuh unsur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Termasuk di antaranya menyebarkan berita bohong dan berita bohong yang mengakibatkan kerugian.
Blokir Konten
Selain Presiden Prabowo, JS juga memalsukan video Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video yang semula merupakan pernyataan Sri Mulyani dalam acara ”Festival Transformasi” tahun 2020 dengan deepfake diubah menjadi statemen ”Memberikan Bantuan Modal Usaha” dengan cara mengikuti akun IG @indoberbagi2025.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JS pada 4 Februari lalu di rumahnya di wilayah Pringsewu, Lampung. Kini Dittipidsiber sedang menelusuri hubungan keterkaitan antara JS dan AMA, pelaku penyebaran video deepfake yang diamankan pada 23 Januari lalu. JS dan AMA masih satu daerah. Kedua video deepfake yang mereka sebar pun mirip.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Okky Robiana Sulaeman mengatakan, penangkalan terhadap 14.624 konten hoax juga telah dilakukan.
Sementara itu, deepfake mulai marak sejak 2024. Sejauh ini, kata Okky, ada 43 konten deepfake yang telah diblokir yang memanfaatkan pejabat. ”Termasuk belum lama ini, Bu Meutya Hafid, menteri kami, juga kena,” katanya.
Himawan mengatakan, JS dijerat dengan UU ITE Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. JS terancam pidana maksimal 12 tahun. ”Dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelasnya.
Tak hanya itu, JS juga diancam Pasal 378 KUHP lantaran telah melakukan penipuan dan kebohongan. JS pun terancam hukuman 4 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta. (*/c19/ttg)
Editor : Miftahul Khair