Sejumlah pasangan umat Buddha di Kota Pontianak resmi mencatatkan pernikahan mereka melalui layanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak bersama Kementerian Agama.
SITI SULBIYAH, Pontianak
PONTIANAK POST - Sekitar empat tahun lalu, Joni dan istrinya mengikat janji suci dalam upacara keagamaan Buddha. Namun baru hari ini, pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara. Ia dan istrinya merasa lega setelah menerima akta perkawinan.
“Kami dapat informasi terkait ini dari Vihara,” ujarnya ditemui di Balai Nikah Mall Pelayanan Publik Kota Pontianak, Selasa (15/7).
Dari pernikahannya itu, kini ia telah dikaruniai tiga buah hati yang lucu-lucu. Ia berharap dengan adanya kelengkapan dokumen kependudukan seperti akta menikah ini, akan lebih mudah mengurus berbagai hal terutama yang membutuhkan berbagai dokumen kependudukan.
Tak hanya Joni, ada sembilan pasangan lainnya yang juga dicatatkan pernikahannya pada hari itu. Mereka difasilitasi lewat Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan yang dilaksanakan berkat kerja sama antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak.
Upaya ini bukan sekadar formalitas administrasi. Bagi banyak pasangan, pencatatan pernikahan adalah pintu masuk menuju kepastian hukum, dari urusan waris, keabsahan anak, hingga perlindungan sosial.
“Masih ada warga, tidak hanya umat Buddha, yang belum tercatat secara hukum. Kita juga pernah melakukan hal serupa untuk umat Konghucu, termasuk bagi umat Muslim lewat isbat nikah,” jelas Dwi Suryanti, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak.
Menurut Dwi, salah satu alasan utama warga enggan mencatatkan pernikahan adalah ketidaktahuan akan pentingnya dokumen tersebut. Beberapa bahkan takut, terutama bila pernikahan tersebut adalah yang kedua atau dilakukan tanpa pencatatan resmi sebelumnya.
“Pencatatan ini penting untuk anak-anak mereka, agar terlindungi secara hukum,” katanya.
Salah satu tantangan yang kerap dihadapi Disdukcapil dalam upaya pencatatan dan penerbitan akta nikah ini adalah perbedaan nama dalam dokumen. “Masyarakat keturunan (Tionghoa) misalnya, kadang memiliki nama China, nama Indonesia, bahkan alias,” ungkap Dwi.
“Ini jadi tantangan tersendiri. Perlu ketelitian lebih, termasuk dalam mencocokkan nama orang tua.”
Dwi menyampaikan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan ketelitian lebih. “Perlu ketelitian lebih, termasuk dalam mencocokkan nama orang tua,” tambahnya.
Rakiman, Penyelenggara Buddha dari Kantor Kemenag Kota Pontianak, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas pelayanan administratif. Pihaknya juga fasilitasi upacara perkawinan agama Buddha.
“Berdasarkan itulah maka ditingkatkan dengan pencatatan perkawinan Umat Buddha,” ujarnya.
Program ini sudah berlangsung sejak 24 Juni lalu dan kini telah memasuki pelaksanaan ketiga. “Pertama ada sembilan pasangan, lalu tujuh, dan hari ini sepuluh,” tambah Rakiman.
Melihat kebutuhan warga, pihaknya berencana mengadakan kegiatan ini secara rutin, dua kali dalam sebulan hingga akhir tahun ini. Harapannya, semakin banyak warga yang mendapat kepastian hukum atas pernikahannya. “Targetnya dua belas pemohon setiap kali,” ucapnya.**
Editor : Hanif