Kondisi buruh perempuan di sektor perkebunan sawit Kalimantan Barat masih belum dapat dikatakan sepenuhnya layak. Buruh sawit perempuan berjibaku dengan bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatannya. Di sisi lain, diskriminasi upah juga kerap terjadi.
SITI SULBIYAH, Pontianak
Yublina, Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat, sudah lama menyuarakan ketidakadilan itu. Ia kerap menegaskan bahwa meski pekerjaan buruh perempuan sama beratnya dengan laki-laki, upah dan hak yang mereka terima tetap berbeda.
“Perempuan di perkebunan sawit masih ada yang tidak mendapatkan hak seperti cuti haid dan cuti melahirkan, terutama yang berstatus buruh harian lepas (BHL) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ,” ungkap Yublina ditemui dalam kegiatan The 3rd IPOWU International Meeting, Jumat (12/9).
Soal gaji, Yublina mengungkapkan adanya ketimpangan. Buruh laki-laki berstatus tetap (PKWTT) mendapat tunjangan, sementara perempuan yang melakukan pekerjaan serupa tidak memperoleh upah tambahan atau tunjangan tertentu. “Padahal pekerjaannya sama, tapi gajinya berbeda,” katanya.
Namun, upah hanyalah satu sisi cerita. Ancaman terbesar bagi buruh perempuan adalah paparan bahan kimia berbahaya. Penelitian ini yang dilakukan oleh International Palm Oil Workers United (IPOWU) mengungkap risiko kesehatan signifikan yang dihadapi pekerja perkebunan kelapa sawit di Kolombia, Ghana, dan Indonesia akibat paparan bahan kimia berbahaya.
Penelitian mengungkapkan bahwa ketergantungan sektor ini pada bahan kimia pertanian, seperti pestisida dan pupuk, menimbulkan risiko signifikan bagi pekerja dan masyarakat sekitar, yang menghadapi paparan harian terhadap bahan kimia berbahaya. Paparan ini dapat menyebabkan masalah kesehatan akut maupun kronis, termasuk kanker, neurotoksisitas, dan gangguan reproduksi, yang secara tidak proporsional memengaruhi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Menurut Yublina, banyak pekerja perempuan mengalami gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, kemandulan, hingga risiko kanker.
“Semua itu benar terjadi di lapangan,” tegasnya.
Namun, ketika buruh melaporkan penyakit akibat kerja, Yublina kerap menemukan bahwa perusahaan menolak bertanggung jawab dengan alasan kondisi kesehatan tersebut sudah ada sejak awal.
“Ada perusahaan yang melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, tapi ada juga yang sama sekali tidak,” tambahnya.
Meski beberapa perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), ia menilai kualitasnya dinilai tidak sesuai standar nasional.
“Sering kali APD panas dan tidak nyaman digunakan. Perusahaan hanya sekadar menyediakan tanpa menyesuaikan dengan kondisi iklim Kalimantan yang panas,” jelas Yublina.
Ia menilai kasus akibat paparan bahan kimia justru semakin meningkat setiap tahun. Ia pun menilai perusahaan kerap menyalahkan pekerja karena dianggap tidak disiplin menggunakan APD, padahal ada perusahaan yang memang tidak menyiapkan perlindungan memadai.
Dari hasil penelitian IPOWU, diketahui bahwa sebagian besar pekerja melaporkan menerima APD dari pemberi kerja atau perusahaan. Namun, beberapa pekerja dengan tugas berisiko tinggi, seperti penyemprotan dan pengelolaan limbah, menyebutkan adanya gap dalam penyediaan APD, dan ini menyoroti ketidakkonsistenan dalam distribusi APD.
Bahkan, dari penelitian tersebut juga mengungkap bahwa sejumlah besar pekerja menyatakan bahwa APD yang rusak tidak diganti, dan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keselamatan dan kepatuhan terhadap standar ILO yang mewajibkan pemeliharaan dan penggantian APD tanpa biaya bagi pekerja.
Menurut Naura Zainar Aufaira, seorang praktisi K3 menilai perempuan lebih rentan terhadap bahan kimia, di mana perempuan hamil muda bisa mengalami abortus, kecacatan janin hingga kemandulan. Ada beberapa bahan kimia berdampak sangat berbahaya. Ada juga yang saya sayangkan banyak perusahaan tidak punya dokter di perkebunan.
“Para dokter sebaiknya turun ke lapangan memberikan edukasi dan nasihat. Memberikan rekomendasi kepada tim agrokimia,” terangnya.
Direktur LinkAR Borneo, Ahmad Syukri menambahkan luasnya konsesi perkebunan sawit skala besar di Kalimantan Barat telah memberikan keuntungan yang luar biasa bagi perusahaan, pemerintah dan sebagian petani sawit. Namun kondisi tersebut, tidak dialami buruh perkebunan sawit.
“Terdapat banyak masalah, dari upah yang rendah, target kerja dan beban kerja yang tinggi, ketidakpastian kerja akibat eksisnya status kerja buruh harian lepas (BHL),” katanya.
Selain itu, kondisi kerja yang tidak ramah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) salah satunya akibat paparan bahan agrokimia. “Permasalahan ini harus menjadi fokus bersama yang harus diselesaikan pemerintah, pengusaha sawit dan serikat buruh untuk mencapai transisi sawit yang adil dan berkelanjutan.
Ia pun menegaskan bahwa ancaman kesehatan buruh perempuan tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Minimnya pelayanan medis di lokasi perkebunan semakin memperbesar risiko yang dihadapi pekerja setiap hari. Meski ada upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyaknya celah.
“Hal ini menegaskan perlunya kebijakan lebih kuat, mulai dari peraturan daerah (Perda), standar operasional prosedur (SOP), hingga perjanjian bersama yang secara komprehensif mengatur tata kelola kerja layak di sektor sawit,” tuturnya.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Ismet Inoni menilai Salah satu langkah paling memungkinkan adalah mendorong pemerintah daerah dan DPRD melahirkan Perda spesifik mengatur perlindungan buruh sawit.
“Pemerintah daerah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan buruh sawit di Kalbar,” kata dia.
Ia pun mengajak Aliansi Serikat Buruh Sawit untuk mendorong pemerintah dan DPRD untuk bersama-sama mengambil langkah nyata melahirkan Perda perlindungan buruh sawit, demi memastikan keadilan dan keselamatan bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung industri ini.**
Editor : Hanif