Megaproyek pembangunan smelter Rp 52 triliun di Pulau Penebang diklaim akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah, khususnya Kayong Utara. Namun di balik itu, ada persoalan pelik yang muncul, mulai dari penyempitan ruang kelola nelayan, gejolak sosial, hingga kerusakan ekologis. Berikut laporan khusus wartawan Pontianak Post, Arief Nugroho, di Kayong Utara.
“NANTI kita tidak bisa mendekat, Bang, karena takut dikejar kapal patroli perusahaan,” ujar Sukardi, seorang nelayan yang mengantar kami menuju Pulau Penebang pada Jumat, 29 September 2025.
Raut wajah Sukardi tampak penuh keraguan ketika kami memintanya mengantar ke sana. Sukardi adalah satu dari ratusan nelayan Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, yang kini harus menerima dampak dari proyek smelter tersebut.
Dengan menggunakan perahu motor miliknya, kami bertolak dari Pulau Pelapis menuju Pulau Penebang, yang jaraknya sekitar 6,5 kilometer.
Baca Juga: Nasib Nelayan Terpinggirkan: Ruang Kelola Nelayan Menyempit, Mata Pencaharian Terancam
Sepanjang perjalanan, Sukardi tak henti-hentinya mengingatkan kami untuk tetap waspada dan tidak terlihat mencolok saat mendekati pulau. Menurutnya, setiap pergerakan kapal nelayan di sekitar Penebang selalu termonitor oleh petugas keamanan korporasi.
“Intinya, kita cari aman saja,” imbuhnya.
Setelah hampir satu jam berlayar, kami tiba di Pulau Sireh, yang berada di bagian barat Pulau Penebang. Jaraknya sekitar 1 kilometer. Dari lokasi ini, pemandangan pembukaan lahan skala besar terlihat begitu jelas.
Pulau Penebang yang dulunya diselimuti vegetasi hijau pepohonan, kini telah berganti wajah menjadi hamparan cokelat-kuning kemerahan. Puluhan hingga ratusan ekskavator dan truk berukuran besar terlihat hilir mudik, tanpa henti mengeruk dan mengangkut tanah serta bebatuan dari satu titik ke titik lain.
Bagi masyarakat sekitar, Pulau Penebang bukan sekadar daratan tak bernilai yang ditumbuhi semak belukar. Penebang adalah tutupan hutan yang menyimpan keanekaragaman hayati, sekaligus menjadi tumpuan sumber kehidupan bagi para nelayan.
Lokasinya yang berada di antara gugusan pulau di Kepulauan Karimata menjadikannya kawasan wisata alam yang potensial. Pulau ini memiliki tipologi daratan landai yang berbatasan langsung dengan pantai.
Namun, sejak awal 2025, keindahan Pulau Penebang seakan sirna, terenggut oleh gemuruh aktivitas pembangunan smelter. Proyek ini digarap oleh holding company PT. Dharma Inti Bersama (DIB), yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh anak perusahaan PT. Duta Citra Jaya Makmur (Harita Group), yang dimiliki oleh konglomerat Lim Hariyanto dengan gurita bisnis perkebunan sawit dan pertambangan.
Korporasi ini datang dengan membawa restu pemerintah dan suntikan investasi fantastis sebesar US$ 3.150.000.000 atau setara Rp52 triliun. Investasi raksasa ini sekaligus memosisikan smelter tersebut sebagai yang terbesar di Kalimantan Barat.
DIB berencana menggarap lahan seluas 1.893,57 hektare dari total luas Pulau Penebang 2.205,1 hektare. Izin penggarapan ini tertuang dalam Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan oleh Bupati Kayong Utara pada 15 Juli 2024.
Perusahaan juga akan menggarap 156,56 hektare wilayah laut berdasarkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Investasi/ Kepala BKPM, yang terbit pada 30 Januari 2025.
Proyek smelter ini merupakan satu dari 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi yang Dibayar
Meskipun telah mengantongi beragam perizinan dan restu dari pemerintah, anak perusahaan Harita Group ini diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi. Salah satu pelanggaran krusial adalah aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di luar batas izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Fakta ini terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pengawasan pada 11 April 2025. Dalam Berita Acara Pengawasan itu, ditemukan bahwa PT. DIB, selaku kontraktor penyedia lahan, area hunian, IPAL, dan terminal khusus (tersus), telah melakukan land clearing seluas 465 hektare, dengan kondisi existing di lokasi seluas 176 hektare.
Pembukaan hutan ini diduga dilakukan dalam rentang waktu dua bulan (Februari hingga Maret 2025), sebelum izin PKKNK diterbitkan. Hal ini juga diperkuat dengan pantauan citra satelit pada 31 Maret 2025, yang menunjukkan bahwa perusahaan melakukan pembukaan lahan di luar batas izin PKKNK.
Dokumen PKKNK sendiri baru diterbitkan pada 9 April 2025, oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 64 tahun 2019, atas pelanggaran administrasi ini, perusahaan diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar 10 kali lipat sebagai sanksi administrasi penataan hasil hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar, Adi Yani, membenarkan adanya pelanggaran administrasi terkait aktivitas land clearing di luar izin PKKNK yang dilakukan perusahaan.
“Benar. Sekarang sedang berproses,” kata Adi Yani saat ditemui Pontianak Post pada Senin, 13 Oktober 2025.
Adi Yani menegaskan, perusahaan diwajibkan membayar PSDH sebesar 10 kali lipat sebagai sanksi.
Kewajiban perusahaan itu, kata Adi Yani, diatur dalam tata cara pemanfaatan kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pemanfaatan hasil hutan kayu pada kegiatan non-kehutanan.
“Sudah dibayar, Pak. Sekitar Rp 4 miliaran,” timpal Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (PKSDAE) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, sembari menunjukkan notifikasi pembayaran sanksi administrasi tersebut.
Adi Yani mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
“Misalnya terkait AMDAL, kami punya kewenangan melakukan pengawasan. Dan ini sudah kami lakukan,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum proses penerbitan AMDAL, perusahaan atau pelaksana proyek diwajibkan untuk menyusun dokumen lingkungan, untuk melihat sejauh mana luas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dokumen tersebut kemudian dianalisis sebelum AMDAL diterbitkan oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.
Adi Yani mengatakan, proyek pembangunan smelter di Pulau Penebang ini merupakan proyek strategis nasional (PSN), yang izinnya harus melalui proses normatif hingga ke tingkat presiden.
“Tentu ini perlu kehati-hatian. Karena ini PSN dan akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan potensi produksi 6 juta ton per tahun,” ungkap Adi Yani.
Sementara itu, Seno Ario Wibowo, External Relation Manager PT. Dharma Inti Bersama (PT. DIB) mengatakan, pihaknya mengaku telah memahami berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang muncul seiring rencana pembangunan PSN di Pulau Penebang.
“Sejak awal, kami berkomitmen menjalankan seluruh proses secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai regulasi, dengan mengedepankan dialog serta pemberdayaan masyarakat lokal,” katanya.
Selain itu, tambah Seno, pihaknya juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat, untuk terus memastikan agar setiap langkah pembangunan membawa manfaat nyata bagi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Masa Depan Daerah
Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, meyakini keberadaan PSN di Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), akan membawa perubahan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya Kabupaten Kayong Utara. Menurutnya, proyek tersebut akan memberikan dampak positif, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meyakini ini masa depan Kayong,” kata Amru saat ditemui Pontianak Post, Senin, 31 September 2025.
Menurutnya, saat ini PAD Kayong Utara relatif kecil dibanding kabupaten lainnya di Kalbar.
“Di banding kabupaten lain, PAD Kayong ini cukup kecil. Hanya 5 persen dari total APBD Kayong Utara. Sementara 95 persen lainnya, masih tergantung pemerintah pusat,” ujarnya.
Karena itu, kata Amru, pihaknya akan mendukung proyek pembangunan smelter di Pulau Penebang, yang masuk dalam agenda strategis nasional meskipun menimbulkan dampak, baik lingkungan maupun gejolak sosial. Ia berkeyakinan bahwa manfaat yang akan diperoleh akan lebih besar dibandingkan dengan mudaratnya. Ia menganalogikan pembangunan rumah yang harus mengorbankan pohon demi kepentingan yang lebih besar.
Amru melihat PSN ini sebagai peluang baru tenaga kerja. Bagi nelayan tangkap yang terdampak, ia menyarankan agar beralih menjadi nelayan budidaya.
“Potensi laut itu semakin berkurang. Ada perubahan ekosistem atau kita yang terlalu rakus, menguras habis siklus perkembangan ikan. Yang pasti potensi laut itu semakin berkurang, bukan bertambah. Makanya kita harus ada solusi,” pungkasnya.
Berbeda dengan Amru, Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Ahmad Syukri, justru berpandangan lain. Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Penebang, tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah, baik bagi PAD Kayong Utara maupun PAD Provinsi Kalbar. Soalnya, seluruh kewenangan dan kontribusi ekonomi, termasuk penerimaan pajak, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Studi di banyak tempat, pembangunan kawasan industri seperti tambang, selalu melahirkan kantong-kantong kemiskinan bagi masyarakat yang hidup dan tinggal di dalam dan di sekitar areal konsesi,” katanya.
Syukri juga mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pembangunan tempat pengolahan biji bauksit menjadi alumina di pulau tersebut. Alasannya karena pembangunan smelter tersebut terbukti mengabaikan kenyataan dan kepentingan dasar nelayan serta komunitas pesisir yang memiliki hubungan historis dan turun temurun dengan wilayah, tanah, dan semua sumber kekayaan alam di Pulau Penebang.
“Pembangunan smelter telah merampas hak nelayan dan masyarakat pesisir atas tanah dan wilayah laut dengan seluruh sumber kekayaan alamnya bagi keberlanjutan hidup masyarakat,” katanya.
Syukri juga menyebutkan, Pulau Penebang memiliki fungsi konservasi ekosistem laut, termasuk ekosistem hutan rawa mangrove pesisir. Di dalam ekosistem tersebut terdapat keanekaragaman hayati yang seharusnya dipertahankan dan dilindungi, termasuk spesies flora dan fauna endemik.
“Pembukaan lahan (land clearing), rencana reklamasi, dan semua aktivitas industri smelter alumina diyakini akan mengubah dan mendorong laju degradasi ekosistem laut, krisis lingkungan, memicu emisi gas rumah kaca, dan krisis iklim yang tidak terkendali,” katanya.(*)
Editor : Hanif