Hari ini rencananya KGPH Purbaya naik takhta sebagai Paku Buwono XIV, tapi kakaknya, KGPH Hangabehi, sudah dua hari sebelumnya dinobatkan sebagai penerus sang ayah. Konflik serupa pernah terjadi pada 2004 dan butuh sekitar dua dekade sampai benar-benar selesai.
SILVESTER KURNIAWAN, Solo
Undangan jumenengan atau penobatan KGPH Purbaya sebagai Paku Buwono (PB) XIV hari ini (15/11) telah disebar. Termasuk kepada Raja Keraton Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Tapi, kalaupun prosesi adat itu jadi berlangsung, konflik perebutan takhta Keraton Kasunanan Surakarta sepeninggal Paku Buwono XIII sepertinya belum akan mereda. Sebab, kubu seberang juga telah menobatkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV pada Kamis (14/11).
Di sisi lain, Mahamenteri KGPH Panembahan Agung Tedjowulan yang memegang fungsi ad interim Keraton Surakarta—sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 430/2017—juga menegaskan kalau status keduanya sebagai pengganti ayahanda mereka PB XIII yang mangkat pada 2 November lalu belum sah.
“Sebetulnya penobatan itu kan nanti duduk di dampar (singgasana), lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok, yo belum sah. Tunggu saja 40 hari, kalau 40 hari belum terjadi kesepakatan, ya nunggu 100 hari,” paparnya.
Tedjowulan membantah kabar keterlibatannya dalam penobatan KGPH Hangabehi dalam pertemuan di Sasana Handrawina Keraton Surakarta yang dia prakarsai pada Kamis (13/11). “Pertemuan siang itu sebetulnya kami itu mengundang putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk berembug tentang masa depan keraton. Mengapa kok harus tergesa-gesa seperti itu, kan sudah saya sampaikan minimal 40 hari seperti yang sudah pernah saya sampaikan,” beber Tedjowulan saat memberi keterangan pers di Sekretariat Mahamenteri di Badran, Purwosari, Solo, Kamis malam.
Yang jelas, konflik perebutan takhta ini seperti memutar mesin waktu kembali ke dua dekade silam. Persisnya sepeninggal PB XII pada 11 Juni 2004. Ketika itu, dua putranya Suryo Partono dan Tedjowulan, saling berhadapan.
Saling Deklarasi
Konflik 2004 bermula ketika PB XII meninggal tanpa meninggalkan permaisuri dan pewaris resmi. Hal itu membuat 35 putra-putrinya yang lahir dari enam selir berselisih.
Dua di antaranya kemudian saling mendeklarasikan diri sebagai raja. Pada 31 Agustus 2004 KGPH Hangabehi (putra dari selir ketiga) mendeklarasikan diri sebagai raja bergelar Pakubuwono XIII, yang didukung sejumlah saudara termasuk Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Saat itu, Hangabehi mengklaim memiliki surat wasiat sah dari PB XII yang ditulis di Tawangmangu sebelum sang ayah wafat. Hasil uji forensik Polda Jawa Tengah pun membenarkan keaslian cap jempol dalam surat wasiat tersebut.
Namun, 9 November 2004, KGPH Tedjowulan, putra dari selir lain, juga menobatkan diri sebagai raja dengan dukungan sebagian besar saudara dan abdi dalem yang menilai dirinya lebih layak memimpin Kasunanan Surakarta. Pihak Tedjowulan menolak keabsahan “Wasiat Tawangmangu.” Keraton Solo pun seperti memiliki “raja kembar.”
Setelah hampir delapan tahun berseteru, harapan perdamaian sempat muncul pada 2012. Kala itu, Jokowi bersama tokoh budaya Mooryati Sudibyo memediasi pertemuan dua kubu di Jakarta. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati akta rekonsiliasi.
Hangabehi tetap diakui sebagai raja bergelar PB XIII, serta Tedjowulan menjadi Mahapatih Panembahan Agung dengan gelar KGPA Tedjowulan. Sayangnya, kesepakatan ini tak bertahan lama. Beberapa pihak termasuk Gusti Moeng menolak hasil perdamaian karena tak sepakat dengan pengangkatan Tedjowulan sebagai mahapatih.
Penolakan Gusti Moeng melahirkan kekuatan baru di internal keraton, yakni Lembaga Dewan Adat (LDA). LDA berisi kerabat dan keturunan PB XII yang menilai PB XIII telah menyimpang dari paugeran (tata aturan adat).
Puncaknya terjadi pada 2022 ketika PB XIII mengangkat istri ketiganya Asih Winarni sebagai permaisuri (GKR Paku Buwono) dan putranya KGPH Purboyo sebagai putra mahkota bergelar Kanjeng Gusti Adipati Anom Sudibyo Rajaputra Narendra Ing Mataram. Kebijakan itu ditolak LDA.
Setelah sekian lama berkonflik, yang pada satu titik bahkan mengarah ke fisik, pada Januari 2023 suasana mulai mencair. PB XIII dan Gusti Moeng akhirnya bertemu dan berdamai di Sasana Narendra Keraton Surakarta.
Adu Argumen
Setelah pertemuan di Sasana Handrawina Kamis (13/11) lalu, yang dilanjutkan dengan penobatan KGPH Hangabehi, GKR Timoer Rumbay Dewayani tiba-tiba merangsek. Terjadilah adu argumen keras dengan Gusti Moeng.
“Mereka, kelompok KGPH Purbaya, itu sudah saya minta untuk hadir agar kami tahu yang dia pegang itu apakah surat wasiat atau sabdo dalem seperti apa, kan kami belum pernah diajak omong. Mereka tidak mau datang malah marah-marah tidak karuan,” ujar Gusti Moeng.
Gusti Moeng menuding kubu Purbaya telah melakukan pelanggaran adat serius. “Kalau semua mau marah ya pada waktu itu (pemakaman PB XIII, red). Dia (Purboyo, red) tegel di hadapan jasad bapaknya melakukan pelanggaran adat itu,” katanya.
Di kubu lain, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani memastikan bahwa putra-putri dalem PB XIII termasuk KGPH Hangabehi sebenarnya telah sepakat menobatkan KGPH Purboyo sebagai PB XIV. Prosesi pelantikan pun dijadwalkan berlangsung Sabtu (15/11).
“Ini (pertemuan LDA–Tedjowulan dan keluarga besar, red) sudah cacat hukum. Tidak bisa mewakili kami sebagai putra-putri PB XIII karena tidak ada yang hadir selain Mangkubumi (KGPH Hangabehi, red), sedangkan putra-putri PB XII yang hadir hanya enam orang, yang dua walkout, dari total 23 orang yang diundang. Silakan Anda menilai sendiri apakah ini benar dari segi hukum maupun adat,” ujar Gusti Timoer. (*/nik/ttg)
Editor : Hanif