Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Terusir dari Rumah, Nenek Elina Harus Kerap Berpindah demi Keamanan: Sempat Tinggal di Kediaman Keponakan, Malah Didatangi Ormas

Hanif PP • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34 WIB
PERJUANGKAN HAK: Elina Widjajanti (tengah) didampingi Sudarsini (kiri) mendatangi Polda Jatim, Surabaya untuk memberikan keterangan pada akhir 2025 lalu
PERJUANGKAN HAK: Elina Widjajanti (tengah) didampingi Sudarsini (kiri) mendatangi Polda Jatim, Surabaya untuk memberikan keterangan pada akhir 2025 lalu

Meski telah terusir dan kediamannya diratakan dengan tanah, Elina Widjajanti tetap berharap rumahnya tersebut bisa dibangun ulang. Kini nenek berusia 80 tahun itu fokus memulihkan ketenangan.

SHOLEH HILMI, Surabaya

Dalam usia yang setara dengan usia Kemerdekaan Indonesia, Elina Widjajanti harus mengalami nasib yang mengenaskan. Insiden eksekusi sepihak atas kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, oleh Samuel Ardi Kristanto membuat hidup tenang yang dulu dijalaninya kini berganti dengan kehidupan berpindah-pindah layaknya kaum nomaden.

”Saya diangkat orang empat. Kaki dua (orang), tangan dua (orang). Saya lawan,” ucap Elina mengenang kejadian pada 6 Agustus 2025 yang menjadi perhatian luas itu.

Dengan tubuh ringkihnya, nenek 80 tahun itu masih menunjukkan kegigihan dengan menolak untuk diusir dari kediaman yang telah ia tempati sejak 2011 bersama sang kakak, Elisa Irawati. Dia sempat bertahan dan bersikukuh bahwa dirinyalah ahli waris yang sah atas tanah tersebut setelah sang kakak wafat pada 2017.

Elina bersikukuh mempertahankan rumahnya dengan bukti kepemilikan hak berupa Letter C. ”Saya tidak boleh masuk ke dalam. Saya tanya mana suratnya, cuma dikempet (dijepit),” ujar perempuan kelahiran Sumenep tersebut.

Tanggal 6 Agustus itu akhirnya menjadi hari terakhir dia menginjakkan kaki di rumah yang telah ditempatinya selama 15 tahun terakhir. Bangunan kediaman tersebut pun diratakan dengan tanah.

Setelah diusir dari rumahnya sendiri, Elina sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Perempuan yang memilih untuk tetap melajang hingga sekarang itu sempat tinggal sementara di kawasan Tandes, Surabaya, di rumah keponakan angkat atau anak angkat dari Elisa. Namun, dia tidak bertahan lama di sana karena didatangi ormas tertentu yang menawarkan bantuan.

Elina memilih menolak bantuan tersebut secara halus. Kini, demi alasan keamanan, Nenek Elina tinggal sementara bersama kerabat teman ibadat satu gereja, Sudarsini, atau akrab disapa Oma John, di kawasan Sawahan, Surabaya.

Oma John pula yang turut mendampingi Nenek Elina selama insiden konflik melawan Samuel. ”Ada beberapa pertimbangan keselamatan, akhirnya saya bawa ke rumah dengan persetujuan pihak keluarga dan tim lawyer,” ujar Oma John.

Elina menaruh harapan agar tanah beserta rumahnya dapat dibangun ulang. ”Inginnya dibangun kembali seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok,” ucapnya.

 

Pulihkan Ketenangan

Kasus pembongkaran rumah Nenek Elina itu kini masih didalami Polda Jatim. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Samuel Ardi Kristanto sebagai otak pembongkaran, M. Yasin yang diduga mengerahkan massa, SY alias Klowor yang berperan menjaga rumah agar tak dimasuki Nenek Elina, dan WE yang memerintahkan Klowor untuk menjaga rumah.

Selain pembongkaran rumah, Nenek Elina juga melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan surat tanah Letter C ke Polda Jatim pada Selasa (6/1). Pelaporan itu berangkat dari temuan surat tanah milik sang kakak, Elisa, yang telah berganti nama menjadi milik Samuel pada 26 September 2025.

”Untuk laporan (pemalsuan surat) sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sembari proses hukum kasusnya berjalan, keseharian Nenek Elina kini berfokus pada pemulihan ketenangan diri. Secara rutin, dia beribadat ke gereja. ”Untuk aktivitasnya masih seperti biasa. Masih ke gereja, tetapi untuk sementara sudah tidak mengikuti persekutuan doa,” terangnya.

Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, kata Oma John, Nenek Elina untuk sementara dibantu oleh Oma John sekeluarga. Terlebih, Nenek Elina sudah dianggap seperti saudara sendiri.

Insiden pengusiran tersebut menjadi pengalaman kedua bagi Elina terkait kepemilikan tanah. Kuasa hukum Elina Wellem Mintarja menyampaikan, bahwa kasus sengketa tanah sebelumnya pernah dialami Nenek Elina pada 2019.

Pihaknya mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. ”Jadi, Elisa, kakak Elina, dulu suka membeli tanah. Dari tingkat pertama sampai kasasi, Nenek Elina tetap dinyatakan menang,” beber Wellem. (*/ttg)

Editor : Hanif
#eksekusi #Berjuang #nomaden #nenek 80 tahun #sepihak #SURABAYA #Elina Widjajanti