Pemkot Pontianak berupaya meningkatkan kapasitas fiskal secara adaptif di tengah keterbatasan dan kebijakan pusat, dengan tetap menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat.
MIRZA AHMAD MUIN, Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan Pemerintah Kota Pontianak tetap berkomitmen meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan fiskal.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 oleh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalbar, Selasa (31/3).
Edi menjelaskan, setiap hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius dan cepat. Menurutnya, hal ini penting untuk menjawab harapan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Dunia Bertindak
“Kami menyadari bahwa setiap proses audit membawa konsekuensi perbaikan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara optimal,” ujarnya usai penyerahan laporan keuangan tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada tantangan besar, terutama terkait kemampuan fiskal yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui inovasi dan kreativitas. Namun, upaya tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk inflasi dan daya beli.
“Penyesuaian pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Edi juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar, Bongkar Dugaan TPPU Tambang Ilegal Kalbar
Ia menilai sejumlah kebijakan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah, seperti penurunan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen serta penghapusan retribusi rumah kos. “Di Pontianak, potensi pendapatan parkir cukup besar. Namun dengan penyesuaian tarif tersebut tentu berdampak pada penerimaan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, sektor parkir juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar empat ribu kepala keluarga sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial. Dengan adanya pengurangan dana transfer ke daerah serta dinamika ekonomi nasional, pemerintah daerah dituntut semakin adaptif dalam mengelola keuangan.
“Kami akan terus berupaya mencari strategi terbaik agar kemampuan fiskal daerah meningkat tanpa mengabaikan kondisi masyarakat,” terangnya.
DPRD Beri Dukungan Penuh
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebut DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi guna memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Baca Juga: Pemerintah sebut WFH ASN Seminggu Sekali Berpotensi Hemat APBN hingga Rp6,2 Triliun
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Tuai Apresiasi
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Sri Haryati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kalbar atas penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan negara. “Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan mandat konstitusi yang diberikan kepada BPK sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sri menambahkan, khusus untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), BPK telah melaksanakan pemeriksaan interim pada 26 Januari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan sistem pengendalian intern berjalan memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kebenaran penyajian transaksi yang memengaruhi laporan keuangan tahun 2025.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya serta menguji kecukupan pengungkapan informasi yang berdampak signifikan bagi pengguna laporan keuangan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Penyempurnaan Raperda RIPARDA Pontianak 2026–2040
“Selanjutnya, pemeriksaan terinci akan segera dilaksanakan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia berharap pelaksanaan pemeriksaan tahun ini menunjukkan peningkatan kualitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya di lingkungan pemerintah daerah di Kalbar.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan interim, Sri mengungkapkan masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama. “Di antaranya terkait pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi kas, serta pengelolaan aset tetap,” sebutnya.
Selain itu, proses serah terima aset sebagai dampak pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah (P3D) juga dinilai belum sepenuhnya terselesaikan. “Kondisi ini berpotensi memengaruhi ketepatan pencatatan, kejelasan penguasaan, serta kewajaran penyajian aset dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi perhatian serius,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, termasuk pengelolaan aset daerah secara produktif.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Raperwa Pajak Daerah Singkawang
“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat,” pungkasnya. (iza/r)
Editor : Hanif