Sebagai benteng terakhir bagi rehabilitasi orangutan dan beruang madu, kawasan ini kini terkepung oleh praktik "land grabbing" yang bersembunyi di balik dalih pertambangan, pertanian dan perkebunan sawit ilegal.
OKTAVIA MEGARIA, Samboja
Kawasan Samboja Lestari yang menjadi pusat rehabilitasi orangutan dan beruang madu di Kalimantan Timur menghadapi ancaman serius. Aktivitas perambahan, pertambangan, pembukaan lahan, hingga penanaman sawit terus menggerus kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat satwa dilindungi.
Kawasan seluas lebih dari 1.800 hektare itu dikelola Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) sejak 2000 dan telah direhabilitasi menjadi hutan. Statusnya sebagai lahan bersertifikat hak pakai membuat kawasan ini memiliki kekuatan hukum dan kondisi biofisik yang dinilai baik.
Namun, sejak 2012, gangguan mulai muncul. Perambah menebang pohon yang telah ditanam, membuka lahan, hingga mengalihfungsikan kawasan. Manajer Program Regional Kaltim BOSF, Aldrianto Priadjati, menyebut aktivitas ilegal tersebut kian masif setelah kebakaran besar pada 2015. “Kalau saya sebutnya ini pembakaran yang dilakukan pelaku perambah untuk membersihkan lahan secara murah,” jelasnya.
Ia menilai kebakaran tersebut tidak wajar terjadi secara alami. Setelah lahan terbuka, perambah mulai menanaminya dengan komoditas seperti sawit dan durian sebagai upaya penguasaan lahan. Selain itu, praktik perusakan juga dilakukan dengan metode meneres pohon—menguliti batang hingga mati perlahan. Aktivitas lain yang ditemukan mencakup penebangan liar, pertambangan batu bara ilegal, hingga praktik jual beli lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Tentu saja tidak bisa karena bukti kepemilikan dimiliki oleh Yayasan BOS. Ini yang sedang kami proses secara hukum,” tegas Aldri. BOSF mengaku telah melakukan berbagai langkah, mulai dari patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, hingga mediasi yang melibatkan aparat setempat. Proses mediasi juga difasilitasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Kasus tersebut pun telah dibawa ke jalur hukum dan masih berproses. Secara tata ruang, kawasan Samboja Lestari masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan ditetapkan sebagai kawasan lindung atau rimba kota. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam target 65 persen ruang hijau IKN.
Ancaman perambahan, terutama di koridor yang menghubungkan Samboja Lestari dengan Tahura Bukit Soeharto, dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan habitat satwa, khususnya orangutan.
Libatkan Warga, Dorong Kolaborasi
Di tengah tekanan tersebut, BOSF tetap membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sekitar. Warga diperbolehkan memanfaatkan lahan untuk aktivitas pertanian, dengan syarat jenis tanaman sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.
“Setiap hari Samboja Lestari memerlukan sekitar 1 ton buah untuk pakan satwa. Itu bisa disupport oleh masyarakat,” ujar Aldri. Kerja sama ini telah berjalan di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Karya Merdeka.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan memanfaatkan pohon aren untuk diambil niranya tanpa dikenakan biaya, dengan kewajiban melaporkan hasil produksi.
BOSF juga mengembangkan program edukasi lingkungan yang menyasar pelajar hingga kelompok masyarakat, seperti PKK dan pelaku UMKM. Aldri menegaskan, Samboja Lestari bukan kawasan wisata, melainkan pusat edukasi dan konservasi.
Kunjungan diperbolehkan dengan izin resmi serta tetap menjaga aturan, termasuk tidak memberi makan satwa secara sembarangan.
Ia berharap dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan OIKN, dapat memperkuat upaya penyelamatan kawasan tersebut. “Kami ingin bahu-membahu menyelamatkan satwa Kalimantan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Hanif