Melihat Desa Seribu Pantangan yang Menjaga Hutan Keramat Tetap Lestari

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:40 WIB
Kuncen memimpin tawasul sebelum memasuki Hutan Keramat Leuweung Gede di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis. Beragam pamali yang diwariskan leluhur menjaga hutan adat seluas 31 hektare tetap lestari sekaligus menjadi penopang ekonomi warga melalui ekowisata dan homestay. (HILMI SETIAWAN/JAWA POS)
Kuncen memimpin tawasul sebelum memasuki Hutan Keramat Leuweung Gede di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis. Beragam pamali yang diwariskan leluhur menjaga hutan adat seluas 31 hektare tetap lestari sekaligus menjadi penopang ekonomi warga melalui ekowisata dan homestay. (HILMI SETIAWAN/JAWA POS)

 

PONTIANAK POST - Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memiliki cara unik menjaga kelestarian alam. Melalui aturan adat atau pamali yang diwariskan turun-temurun, masyarakat berhasil mempertahankan hutan keramat seluas 31 hektare tetap alami. Tradisi itu bukan hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi bagi warga melalui ekowisata, pertanian, hingga homestay.

Di kawasan yang dikenal sebagai "desa seribu pantangan" ini, setiap orang yang memasuki Hutan Keramat Leuweung Gede wajib mematuhi berbagai aturan adat. Mulai dari melepas alas kaki, tidak mengenakan pakaian serba hitam, hingga dilarang membawa pulang apa pun dari dalam hutan, termasuk ranting yang telah jatuh ke tanah.

Ziarah Hanya Boleh Senin dan Jumat

Kuncen Hutan Keramat Leuweung Gede, Ki Maman Sarno, mengawali setiap ritual doa dengan mengucapkan kata "Pun..." sebanyak tiga kali sebelum memimpin tawasul.

Menurutnya, banyak masyarakat datang setiap Senin Kliwon untuk memohon doa sebelum menghadapi berbagai fase kehidupan, termasuk perpindahan tugas, usaha, maupun persoalan keluarga.

"Tawasul diawali dengan memohon doa kepada Allah," ujar Ki Maman yang telah tujuh tahun menjadi juru kunci hutan keramat.

Ia menjelaskan, ziarah ke hutan hanya diperbolehkan setiap Senin dan Jumat. Di luar dua hari tersebut, kawasan hutan ditutup bagi seluruh aktivitas, termasuk bagi warga Kampung Adat Kuta sendiri.

Berbagai larangan adat diterapkan secara konsisten oleh masyarakat.

Selain melepas alas kaki, pengunjung tidak diperbolehkan memakai pakaian serba hitam, membawa perhiasan emas, ataupun mengenakan atribut jabatan saat memasuki kawasan hutan.

Masyarakat juga dilarang mengambil hasil hutan dalam bentuk apa pun.

"Bahkan ranting yang jatuh di tanah tidak boleh dibawa keluar," kata Ki Maman.

Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang sangat terbatas.

Aturan tersebut membuat ekosistem Leuweung Gede tetap terjaga selama ratusan tahun tanpa pengawasan khusus dari aparat.

Aturan Adat Juga Berlaku di Permukiman

Nilai-nilai adat tidak hanya diterapkan di kawasan hutan.

Warga Kampung Adat Kuta juga memiliki ketentuan dalam membangun rumah. Bangunan tidak diperbolehkan menggunakan bata atau tembok semen, jumlah rumah yang berdampingan dibatasi maksimal tiga unit, dan bentuk bangunan tidak boleh menyerupai huruf U maupun L.

Ketua Adat Kampung Kuta, Ki Warja, mengatakan seluruh aturan tersebut dijalankan tanpa pengecualian karena merupakan warisan leluhur.

"Sejak dahulu sampai sekarang kami menjalankan aturan itu. Tidak perlu dipertanyakan alasannya," ujarnya.

Keyakinan masyarakat bahwa Kampung Adat Kuta merupakan tanah suci juga membuat tidak ada pemakaman di dalam kampung. Seluruh warga yang meninggal dimakamkan di desa tetangga sekitar dua kilometer dari permukiman.

Tradisi Menjaga Alam Menghidupi Warga

Di balik berbagai pamali, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang terus berkembang.

Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, mengatakan warga memperoleh pendapatan dari penyewaan homestay, jasa katering, hingga kegiatan wisata budaya.

Seluruh pemesanan penginapan dikelola pengurus adat. Sebanyak 90 persen pendapatan diberikan kepada pemilik rumah, sedangkan 10 persen menjadi kas pengelola adat.

"Hampir setiap pekan ada wisatawan yang menginap dan ngeliwet bersama warga," katanya.

Salah satu rumah yang digunakan sebagai homestay adalah milik Wawan. Saat menerima tamu, pemilik rumah memilih beristirahat di ruangan dekat tungku agar tamu dapat menggunakan kamar utama.

Kelestarian hutan juga membuka peluang usaha melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Firman menjelaskan salah satu KUPS bidang ekowisata mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp14,3 juta per tahun.

Kelompok lain mengembangkan perkebunan kopi dengan produksi mencapai 2,2 ton per hektare per tahun, budidaya madu klanceng, peternakan kambing, pupuk organik, hingga berbagai produk olahan pangan.

Satu keluarga bahkan dapat bergabung dalam lebih dari satu kelompok usaha sehingga manfaat ekonomi tersebar lebih merata.

Kearifan Lokal Menjadi Benteng Konservasi

Kepala Seksi Wilayah I Balai Perhutanan Sosial Bogor Kementerian Kehutanan, Ruhiat, menilai Kampung Adat Kuta menjadi contoh bagaimana kearifan lokal mampu menjaga keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

"Kampung Adat Kuta menjadi bukti nyata bahwa menjaga hutan dengan tidak diapa-apakan juga bisa menghasilkan manfaat ekonomi," ujarnya.

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan di berbagai daerah, Kampung Adat Kuta menunjukkan bahwa tradisi, kepatuhan terhadap pamali, dan penghormatan terhadap alam dapat menjadi fondasi konservasi yang bertahan lintas generasi sekaligus menghidupi masyarakat secara berkelanjutan. (Jawa Pos)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Kampung Adat Kuta hutan keramat Kuta desa seribu pantangan Kampung Adat Ciamis hutan adat