DAD Kalbar meminta peladang tradisional tidak dikambinghitamkan dalam persoalan karhutla. Bagi masyarakat adat, berladang bukan sekadar mencari pangan, tetapi juga bagian dari budaya, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai perlu dipertahankan.
IDIL AQSA AKBARY, Pontianak
BAGI sebagian masyarakat Dayak di pedalaman Kalimantan Barat, membuka ladang bukan sekadar menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pangan. Di balik aktivitas tersebut terdapat pengetahuan adat, aturan bersama, hingga tradisi yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ketika kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan di Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar meminta masyarakat tidak serta-merta menunjuk peladang tradisional sebagai penyebabnya.
Baca Juga: Prabowo Dukung Masyarakat Adat dan Peladang Kalbar, Penanganan Karhutla Diperkuat
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum DAD Kalbar, Cornelius Kimha, bersama jajaran pengurus dalam konferensi pers di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo, Jumat (28/8).
Cornelius menilai persoalan karhutla harus diungkap berdasarkan fakta, data lapangan, serta hasil investigasi yang jelas. Menurutnya, penyebab kebakaran tidak boleh disederhanakan dengan mengarahkan tudingan kepada masyarakat yang masih menjalankan sistem perladangan tradisional.
“Berladang ini pun tidak semena-mena, itu ada aturan adatnya,” tegas Cornelius.
Dalam kehidupan masyarakat Dayak, berladang memiliki dimensi yang lebih luas daripada aktivitas ekonomi. Sistem tersebut menjadi bagian dari cara masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mempertahankan hubungan sosial dan kebudayaan.
Baca Juga: Agus Sudarmansyah Minta Gubernur Kalbar Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Ladang
Cornelius mengatakan praktik berladang juga berkaitan dengan berbagai tradisi masyarakat Dayak, termasuk adat petahunan yang berhubungan dengan kegiatan seperti Naik Dango dan Gawai.
“Ini terkait bukan hanya ekonomi kerakyatan, tapi juga budaya,” ujarnya.
Menurut Cornelius, sebagian masyarakat Melayu di pedalaman Kalbar juga masih menjalankan pola pertanian tradisional tersebut. Aktivitas berladang menjadi salah satu cara masyarakat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
Baca Juga: Karhutla di Pangmilang Singkawang Capai 2 Hektare, Water Canon Polres Dikerahkan
Namun, ia menegaskan bahwa pembukaan ladang dilakukan melalui tahapan dan aturan adat. Masyarakat menentukan lokasi, mencari rasi, membuat patok adat, menetapkan waktu menebas secara bersama-sama, kemudian menebang pohon, memangkas dahan hingga merangkai sisa vegetasi.
Dalam satu hamparan, masyarakat juga disebut menyiapkan sekat atau blok untuk mencegah api merambat ke wilayah lain.
Kemampuan membuka lahan pun terbatas. Cornelius menyebut seorang peladang dalam satu siklus hanya mampu membuka sekitar 1,5 hektare. Pembukaan lahan dilakukan secara bersiklus dan teratur.
Gambaran tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa praktik perladangan tradisional berbeda dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara sembarangan.
“Oleh sebab itu, jangan mengambinghitamkan, kalau ada kebakaran seperti ini, jangan kambinghitamkan para peladang,” katanya.
Cornelius juga membedakan lokasi perladangan tradisional dengan kawasan gambut atau lahan basah. Menurutnya, ladang masyarakat adat yang dimaksud umumnya berada di dataran tinggi.
“Berladang ini pun tidak di tempat bergambut, tidak di tempat becek yang biasa digunakan untuk bersawah,” ujarnya.
DAD Kalbar karena itu meminta setiap dugaan penyebab karhutla diperiksa secara menyeluruh. Tidak hanya aktivitas masyarakat, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan korporasi, perambahan, maupun pembukaan kawasan juga harus ditelusuri.
Perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan munculnya titik kebakaran, kata Cornelius, juga perlu diperiksa berdasarkan fakta lapangan dan hasil investigasi.
Jika ditemukan pembakaran yang dilakukan individu maupun korporasi secara melawan hukum dan tidak berkaitan dengan kearifan lokal, DAD meminta proses hukum tetap dijalankan tanpa memandang status maupun latar belakang pelakunya.
Di sisi lain, masyarakat adat dan peladang tradisional dinilai perlu dilibatkan dalam penanggulangan karhutla. Pengetahuan lokal mengenai kondisi tanah, cuaca, hutan, dan tata kelola lahan disebut dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran.
Sikap DAD Kalbar tidak berhenti pada persoalan tudingan terhadap peladang. Organisasi tersebut juga menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dalam kegiatan perladangan.
DAD menilai keberadaan Perda tersebut tidak berarti memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar hutan dan lahan sesuka hati. Sebaliknya, regulasi tersebut disebut mengatur mekanisme, tata cara, batasan, pengawasan, serta tanggung jawab masyarakat.
Cornelius menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan penjabaran dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia merujuk pada ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap pembakaran lahan dalam skala terbatas untuk kepentingan masyarakat yang memiliki kearifan lokal, dengan batas maksimum dua hektare per kepala keluarga dan tetap memperhatikan ketentuan serta tata cara yang berlaku.
“Perda itu merupakan penjabaran, turunan dari UU tentang lingkungan hidup,” katanya.
Karena itu, DAD meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru mendorong pencabutan Perda tersebut. Jika terdapat persoalan pada ketentuan yang menjadi dasar pembentukannya, Cornelius menilai aturan di tingkat undang-undang terlebih dahulu perlu ditinjau.
“Jadi pemerintah pusat jangan keburu minta Perda dicabut, tapi tolong cabutlah pasal yang memberikan kesempatan Perda ini,” ujarnya.
DAD Kalbar juga meminta Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar tetap mempertahankan regulasi tersebut. Menurut Cornelius, keberadaan Perda berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang masih menggantungkan kehidupan pada sistem perladangan tradisional.
“Kami tetap meminta kepada Pak Gubernur, dan DPRD Kalbar tetap konsekuen mempertahankan Perda ini, karena ini aspirasi masyarakat, bukan kepentingan gubernur, bukan kepentingan DPRD, tapi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, DAD tidak menutup ruang untuk penyempurnaan aturan. Regulasi tersebut dinilai dapat diperkuat melalui standar keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, serta perlindungan lingkungan.
DAD juga mendorong adanya dialog terbuka sebelum keputusan pencabutan Perda diambil. Dialog tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi Cornelius, kritik maupun aksi masyarakat terhadap tudingan kepada peladang merupakan bagian dari dinamika yang wajar. Persoalan tersebut, kata dia, menyentuh langsung keberlangsungan hidup masyarakat sekaligus masa depan tradisi dan kebudayaan.
“Kalaupun ada masyarakat melakukan kritik, demo, terkait adanya tuduhan seperti begini saya kira itu wajar-wajar saja, karena ini menyangkut hajat perut, dan masa depan di bidang kebudayaan, maupun ekonomi secara tradisional,” pungkasnya.(*)
Editor : Hanif