Pencatatan Perkawinan di Pontianak & Kubu Raya: Cinta Mereka Diakui Negara Setelah 35 Tahun Menanti

Marsita Riandini • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:42 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti program pencatatan perkawinan gratis hasil kolaborasi DPD Magabutri Kalbar, Dukcapil, dan Kemenag. (ISTIMEWA)
Sejumlah pasangan mengikuti program pencatatan perkawinan gratis hasil kolaborasi DPD Magabutri Kalbar, Dukcapil, dan Kemenag. (ISTIMEWA)

Setelah puluhan tahun menjalani rumah tangga, sejumlah pasangan di Pontianak dan Kubu Raya akhirnya mendapatkan pencatatan resmi negara. Bagi mereka, akta perkawinan bukan sekadar dokumen, tetapi kepastian hukum sekaligus bentuk perlindungan bagi keluarga yang selama ini dinantikan.

MARSITA RIANDINI, Pontianak

ADA penantian yang akhirnya selesai setelah 35 tahun. Bukan tentang perjalanan jauh atau menunggu sesuatu yang besar, melainkan tentang selembar dokumen yang bagi Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin memiliki arti penting bagi perjalanan rumah tangga mereka.

Pada Kamis (17/9), pasangan tersebut akhirnya menerima kepastian administratif atas perkawinan yang telah mereka jalani selama lebih dari tiga dekade. Akta perkawinan diterbitkan melalui layanan pencatatan perkawinan kolektif umat Buddha di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: TP PKK Kalbar Perkuat Peran Keluarga Cegah Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Landak

“Sudah 35 tahun kami kawin. Hari ini baru tercatat secara resmi,” kata Then Tjin Syien, dengan suara bergetar menahan haru.

Hari itu menjadi semakin istimewa karena kisah tersebut tidak berhenti pada satu pasangan. Di tempat yang sama, anak mereka, David Apriliyanto, bersama Novita juga mencatatkan perkawinannya.

Dua generasi berada dalam satu momentum. Orang tua yang menunggu 35 tahun memperoleh kepastian administrasi, sementara sang anak memulai perjalanan rumah tangganya dengan pencatatan resmi sejak awal.

Program tersebut diikuti 26 pasangan. Sebanyak 17 pasangan berasal dari Kota Pontianak dan delapan pasangan dari Kabupaten Kubu Raya, yang memperoleh layanan melalui kolaborasi DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama.

Baca Juga: Disperpusip Kubu Raya Perkuat Pemahaman Pengelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah

Kebahagiaan serupa dirasakan Bong Atong dan Fui Lie Cin. Setelah sekitar 30 tahun menjalani kehidupan sebagai suami istri, keduanya akhirnya mencatatkan perkawinan mereka secara administratif.

“Kami sudah kawin 30 tahun. Baru hari ini tercatat secara administratif di Catatan Sipil. Semua ini berkat kerja sama Kemenag, Dukcapil dan DPD Magabutri. Terima kasih banyak,” ujar Bong.

Bagi para pasangan, akta tersebut bukan sekadar dokumen. Pencatatan memberikan status perkawinan yang jelas dalam administrasi negara sekaligus menjadi bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, mengatakan pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum, terutama bagi istri dan anak.

“Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya bagi istri dan anak-anak, serta memberikan kejelasan mengenai status perkawinan di mata negara,” katanya.

Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan layanan tersebut. Menurutnya, fasilitasi pencatatan perkawinan juga dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kependudukan.

Pada akhirnya, bagi Then dan Lie, hari itu bukan sekadar hari ketika sebuah akta diterbitkan. Setelah 35 tahun, perjalanan rumah tangga mereka akhirnya memiliki satu kepastian tambahan: tercatat secara resmi di negara.(*)

Editor : Hanif
Kementerian Agama Kalbar akta perkawinan pontianak kubu raya pencatatan perkawinan