Oleh : Siti Sulbiyah
Sebut saja Budi. Pria yang berstatus duda tersebut telah menemukan wanita idamannya. Setelah bercerai beberapa tahun yang lalu dengan mantan istrinya, ia ingin merajut pernikahan dengan wanita baru pilihannya.
Keduanya telah sepakat ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, ada satu permintaan calon istri Budi yang membuat ia begitu galau. Permintaan itu adalah melepaskan nafkah anak-anaknya yang saat ini diasuh oleh mantan istri.
Mantan istri Budi memang wanita karir yang hidup dengan berkecukupan. Ia pun dinilai mampu membiayai anak-anaknya tanpa bantuan nafkah dari Budi. Hal itu menjadi alasan calon pasangan Budi meminta hal tersebut. Budi pun mengalami kebingungan.
Dalam membangun hubungan baru, salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dengan serius adalah bagaimana diri sendiri dan calon pasangan memandang dan mengelola tanggung jawab terhadap masa lalu, termasuk anak dari hubungan sebelumnya. Dalam kenyataan, terdapat kasus di mana calon pasangan meminta untuk melepaskan tanggung jawab nafkah bagi anak kandung dari mantan istri. Bagaimana menyikapinya?
Viva Darma Putri, S.Psi., M.Psi., Psikolog mengatakan pada saat perceraian terjadi, maka ada yang harus dilakukan oleh mantan suami istri ini, baik dari pembagian harta termasuk hak asuh pada anak. Jika disepakati untuk mengasuh bersama dan hak asuh ini jatuh ke tangan ibu, maka sudah sewajibnya si ayah menafkahi anaknya.
“Dalam beberapa literatur, bahwa anak ini harus dinafkahi sampai ia menikah atau bisa berdiri sendiri, dalam artian sudah lewat dari usia anak-anak,” ungkapnya.
Orang tua memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, terlepas dari status pernikahan. Bila kondisi tersebut dialami oleh seorang laki-laki yang hendak menikah lagi, ia harus ingat dengan tanggung jawabnya.
“Kembali lagi ke tanggung jawab sebagai ayah, karena ia sudah seharusnya memiliki kesadaran diri terhadap tanggung jawab kepada anaknya,” ucapnya.
Ia menilai sudah selayaknya seorang ayah harus memiliki kontrol diri untuk mempertahankan nafkah tersebut sebagai tanggung jawabnya. Apalagi, terlepas dari hukum yang berlaku, dalam agama Islam misalnya, hal itu dipertanggungjawabkan di akhirat.
Bagaimana mengkomunikasikannya kepada calon pasangan? Ketika calon pasangan meminta untuk melepaskan tanggung jawab nafkah untuk anak kandung yang saat ini diasuh oleh mantan istri, maka situasi ini memerlukan pendekatan yang bijaksana.
“Balik lagi harus dicari titik tengahnya, dikomunikasikan, yang laki-laki memberikan alasan mengapa harus menafkahi anaknya, dia juga harus mempunyai kontrol diri terhadap diri sendiri, serta kemampuan untuk memutuskan,” jelasnya.
Di sisi lain, calon pasangan juga harus paham dengan tanggung jawab si calon suami akan nafkah terhadap anak kandungnya. Seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran pemberian nafkah tentunya akan mengurangi rezeki.
“Karena sampai kapanpun tidak ada yang namanya mantan anak karena darah dagingnya mengalir pada anak tersebut,” ujarnya.
Perlu pula memahami motivasi calon pasangan melakukan hal tersebut sehingga dapat membantu dalam merumuskan respons yang tepat. Kalau si calon pasangan melakukan hal tersebut karena ketakutan akan hilangnya nafkah, maka hal ini perlu dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya.
“Pastikan bahwa calon pasangannya akan mendapatkan porsi yang sesuai dengan yang didapatkan tanpa harus mengurangi jatah masing-masing. Sehingga diharapkan ada sikap adil dari si laki-laki ini, terkait pembagian keuangan antara nafkah anak dan nafkah istrinya,” paparnya.
Menurutnya tidak juga menjadi pembenaran untuk melepaskan tanggung jawab nafkah seorang ayah ketika mantan istrinya dianggap mampu memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. “Ya tetap saja ada yang namanya tanggung jawab pada anak,” ucapnya.
Ayah Dapat Persepsi Buruk
Melepaskan tanggung jawab nafkah tidak hanya berdampak pada diri sendiri dan calon pasangan, tetapi juga pada anak-anak dan dinamika keluarga secara keseluruhan. Keputusan untuk melepaskan tanggung jawab nafkah bisa memiliki dampak jangka panjang, tidak hanya pada keuangan tetapi juga pada hubungan antara dengan calon pasangan, dan anak.
Viva mengatakan, melepaskan nafkah tentunya akan mempengaruhi hubungan anak dengan ayahnya, termasuk dengan ibu sambungnya nanti.
“Anaknya mungkin berpikir awalnya baik-baik saja tapi setelah ayahnya menikah lagi, munculnya ibu sambung membuat hubungan menjadi buruk,” ucapnya.
Anak-anak sangat sensitif terhadap dinamika keluarga dan perubahan yang terjadi dalam struktur keluarga mereka. Bisa saja hal ini akan berdampak pada munculnya persepsi negatif pada ayahnya.
“Anak juga akan memiliki persepsi yang tidak baik buruk terhadap ayahnya. Si bapak ini tidak bertanggung jawab, si bapak ini melarikan diri,” tuturnya.
Di samping itu, ada pula konsekuensi hukum yang bisa menjerat bila melepaskan tanggung jawab nafkah terhadap anak. Anak tetap berhak memperoleh pembiayaan hidup dari orang tuanya. Kewajiban ayah sendiri terhadap nafkah pasca perceraian sampai anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri.
“Kewajiban ayah yang telah melalaikan anak bisa dianggap sebagai utang ayah. Dalam hukum pun kalau ayah tidak memberikan nafkah terhitung utang, dan ada sanksi pidana untuk ayah yang melalaikan kewajiban nafkah,” imbuhnya.
Karena ini menyangkut masalah hukum seperti hak asuh dan kewajiban nafkah, mendapatkan nasihat hukum profesional sangat dianjurkan. Penasihat hukum bisa memberikan gambaran jelas mengenai konsekuensi hukum dari keputusan-keputusan tersebut.(sti)
Editor : Syahriani Siregar