PERJANJIAN pra nikah dibuat untuk mengatur kepemilikan harta benda dalam perkawinan masing-masing pasangan. Meskipun terkadang dianggap sebagai tanda ketidakpercayaan satu sama lain, perjanjian pra nikah sebenarnya memiliki beberapa manfaat yang signifikan.
Oleh : Siti Sulbiyah
Perjanjian pra nikah bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait dengan harta dan finansial selama pernikahan dan jika pernikahan berakhir.
Perjanjian ini membantu pasangan mengelola potensi risiko dan konflik yang mungkin timbul di masa depan.
Praktisi Hukum, Stella Tommy SH MKn menyebut perjanjian pra nikah adalah istilah populer yang dikenal oleh masyarakat, namun istilah yang dikenal dalam Undang-Undang Perkawinan adalah ‘Perjanjian Perkawinan’.
“Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan antara suami dan istri yang dibuat secara tertulis yang mana isinya mengenyampingkan percampuran harta bersama antara suami dan istri dalam perkawinannya,” ujarnya usai menjadi narasumber dalam kegiatan Wedding Exhibition Aston Pontianak, pekan lalu.
Salah satu fungsi utama dari perjanjian pra nikah adalah untuk menjaga dan mengatur kepemilikan harta benda masing-masing pasangan.
Hal ini penting terutama jika salah satu atau kedua pasangan telah memiliki aset atau utang sebelum menikah. Perjanjian ini memberikan perlindungan terhadap harta benda, kepastian finansial dan perlindungan terhadap resiko bisnis.
Stella menilai saat ini ada tren positif terhadap antusiasme pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan.
Tak sedikit saat ini yang menyadari pentingnya mengatur hal ini. Apalagi pada pasangan beda warga negara, kebanyakan dari mereka memiliki perjanjian perkawinan.
“Perkawinan beda warga negara penting untuk dibuat perjanjian perkawinan semacam ini jika mereka ingin memiliki aset di Indonesia,” terang Stella.
Menurutnya, menjadi penting memiliki perjanjian perkawinan bagi pasangan yang berbeda warga negara sebab hukum pertanahan Indonesia mengatur hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik dan hak guna bangunan.
“Jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka ada percampuran (harta) antara suami istri, contohnya, satu rumah setengahnya milik WNI dan setengahnya milik WNA (warga negara Asing), hal mana tidak sesuai dengan undang-undang pokok agraria,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa perjanjian perkawinan merupakan suatu bentuk kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membuatnya, namun perjanjian perkawinan ini sifatnya tidak wajib.
“Tergantung cara pandang pasangan suami istri memaknai suatu perjanjian perkawinan” imbuhnya.
Ia menilai perlu atau tidak perlunya perjanjian ini dikembalikan kepada masing-masing pasangan suami dan istri dalam mengatur resiko yang mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka dikemudian hari.
“Karena yang dimaksud dengan pemisahan harta disini bukan hanya harta (aktiva) namun juga pemisahan utang, misalnya utang-piutang dipisahkan, tanggung jawab siapa yang membuatnya,” tuturnya.
Kapan perjanjian ini dapat dilakukan? Stella mengatakan dulu perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum menikah, namun sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sepanjang perkawinan berlangsung.
“Aturan diperbolehkannya perjanjian ini dibuat sepanjang perkawinan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015,” terangnya.
Stella menambahkan pembuatan perjanjian sepanjang perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga. **
Editor : Miftahul Khair