PERJANJIAN pra nikah atau perjanjian perkawinan adalah instrumen hukum yang kuat untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Pembuatan perjanjian pernikahan ini umumnya melibatkan Notaris.
Praktisi Hukum, Stella Tommy SH MKn mengatakan pertama-tama pihak yang ingin membuat perjanjian ini melakukan konsultasi terlebih dahulu. Untuk kelengkapan administrasi, kedua pasutri tersebut menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan akta lahir.
Setelah konsultasi dengan ahli hukum, langkah berikutnya adalah menyusun isi perjanjian perkawinan. Setelah isi perjanjian telah disepakati, pihak yang bersangkutan menandatangani perjanjian tersebut dihadapan pejabat yang berwenang untuk membuat aktanya yaitu notaris.
“Untuk tandatangan perjanjian tidak boleh diwakilkan, kedua pasutri itu harus datang secara langsung,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, salinan akta perjanjian perkawinan dari Notaris wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal ini penting dilakukan karena jika tidak didaftarkan, perjanjian tersebut hanya mengikat internal antara suami istri dan tidak mengikat pihak ketiga.
“Wajib didaftarkan sehingga terpenuhi asas publisitasnya,” pungkasnya.(sti)
Editor : Miftahul Khair