Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Waspadai Agen Palsu: Tips Menghindari Penipuan Kuliah dan Magang di Jerman

Miftahul Khair • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi agen palsu.
Ilustrasi agen palsu.

Kasus penipuan tenaga kerja dengan iming-iming magang atau pendidikan di Jerman marak beberapa waktu terakhir. Banyak calon pekerja dan mahasiswa asal Indonesia yang menjadi korban agen tenaga kerja palsu yang menjanjikan peluang bekerja atau belajar di Jerman, tetapi justru berujung pada eksploitasi.

Oleh : Siti Sulbiyah

Sejumlah kasus penipuan dengan iming-imingi kuliah dan sekolah vokasi menimpa pelajar maupun calon mahasiswa Indonesia yang oleh oknum-oknum agen palsu. Tahun lalu, Polri mengungkap jaringan ini. Sindikat ini menggunakan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job, namun mereka justru dipekerjakan paksa.

Mengutip jawapos.com, para korban diketahui dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada agen. Setelah LOA tersebut terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Dokumen ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. 

Selain itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Kejadian ini menjadi topik menarik dalam webinar bertajuk “Cegah Penipuan Berkedok Studi dan Magang di Eropa” yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Eropa untuk Indonesia Maju (Perinma), Rabu (29/1). Kegiatan ini menghadirkan Atase Polri KBRI Berlin, Kombes Pol Shinto Silitonga sebagai narasumber utama. Perinma sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan warga Indonesia yang menetap di Eropa.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap berbagai modus penipuan yang kerap terjadi, terutama yang menyasar pelajar dan calon tenaga kerja asal Indonesia. Salah satu modus yang digunakan adalah Ferien Job, pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa selama libur semester.

Namun dalam kenyataannya adalah pekerjaan yang diklaim sebagai program magang itu menjerumuskan pesertanya ke dalam kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan kasus sebelumnya, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia menjadi korban praktik ini.

fBaca Juga: Mengenal Pocketing Relationship, Apa itu? Kenali Tanda-tandanya

Selain itu, ia juga menyoroti program Ausbildung di Jerman, yang sejatinya merupakan program pendidikan dan pelatihan kerja yang menggabungkan teori dan praktik. Namun, adanya agen-agen tidak bertanggung jawab membuat banyak lulusan SMA dan SMK dari Indonesia menjadi korban. 

“Bonus demografi Indonesia saat ini banyak dimanfaatkan untuk bisa mendatangkan tamatan-tamatan SMA SMK dari berbagai wilayah di Indonesia datang ke Jerman. Mereka mengikuti kegiatan Ausbildung,” tuturnya. 

Para agen-agen tidak resmi ini menjanjikan kesempatan mengikuti Ausbildung, tetapi pada kenyataannya mengalami berbagai kendala, termasuk pembayaran yang tidak berujung keberangkatan serta penahanan ijazah oleh agen penyelenggara.

Modus lain yang marak terjadi adalah penipuan dalam program studium atau pendidikan tingkat S1 dan S2 di Jerman. “Sekolah S1 S2 juga agen-agen memanfaatkan hal ini untuk bisa ditempatkan pada sekolah-sekolah yang ada di Jerman. Tapi faktanya dari yang kami dapatkan laporannya ternyata pelayanan tidak sesuai janji,” tuturnya.

Ia memaparkan, modus operandi yang dilakukan di antaranya dimulai dari tawaran untuk pelatihan bahasa. Setelah masuk dalam pelatihan bahasa, pelaku memberikan penyesatan diksi dengan janji-janji manis.

“Lagi-lagi peluang itu berada pada posisi ketika calon korban ini berada dalam penguasaannya dia (agen, red),” tuturnya.

Bahasa yang digunakan seringkali berupa istilah seperti pertukaran budaya, magang, atau kuliah sambil kerja. Ausbildung pun selalu dimaknai sebagai kuliah sambil kerja, dengan daya tarik utama berupa upah tinggi, terutama jika dikonversikan ke rupiah.

Kemudian, agen-agen ini juga menjanjikan pengurusan paspor. Minimnya literasi calon korban tentang cara mengurus paspor, mengajukan visa, dan memahami kontrak kerja membuat mereka merasa terbantu, padahal janji tersebut sering kali menjadi jebakan. Pelaku bahkan menawarkan dana talangan, yang semakin membuat calon korban percaya.

Akibatnya, banyak korban yang akhirnya tereksploitasi baik dari segi waktu, energi, maupun materi. Beberapa bahkan mengalami kekerasan fisik dan psikologis.

“Kalau sudah berada di Jerman, situasinya berbeda dengan Malaysia, yang dalam waktu satu jam bisa memulangkan korban. Di Jerman, kita membutuhkan sumber daya energi dan organisasi yang lebih besar lagi untuk bisa memulangkan korban,” tambahnya.

Cek Kriteria Sending Organization Resmi

Atase Polri KBRI Berlin, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa agen Ausbildung harus terdaftar sebagai Sending Organization (SO). Daftar resmi SO dapat diakses melalui situs web Kemenaker.

“Bisa dicek, apakah nama agen masuk dalam agen SO,” katanya.

SO wajib memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Usaha Pemberi Ausbildung di Jerman. Agen tersebut tidak boleh menyalurkan peserta ke agen penampung di Jerman, tetapi harus langsung bekerja sama dengan perusahaan pemberi kerja. Dalam perspektif Jerman, Ausbildung dianggap sebagai bagian dari pasar kerja.

Kriteria SO mencakup beberapa aspek utama, antara lain wajib memiliki program pemagangan, serta dapat merekrut peserta melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta untuk masyarakat umum. Selain itu juga dapat direkrut oleh perusahaan multinasional yang memiliki hubungan kerja antara Indonesia dan Jerman, memungkinkan pertukaran tenaga magang.

“Dapat pula direkrut oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan, khusus untuk mahasiswa atau siswa,” tuturnya. 

Dengan demikian, masyarakat umum tidak bisa begitu saja direkrut oleh lembaga pendidikan dan diberangkatkan ke Jerman melalui mekanisme SO.

Ia menegaskan bahwa perizinan SO berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal di Kemenaker dengan masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang. Proses perizinan mencakup verifikasi dokumen legalitas serta MoU yang menjadi jembatan utama dalam pengiriman peserta Ausbildung ke Jerman. (**)

Editor : Miftahul Khair
#penipuan #magang #Jerman #kuliah #AGEN PALSU