Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Janji Menikah yang Dikhianati: Dampak Psikologis dan Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Siti Sulbiyah Kurniasih • Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:44 WIB
Ilustrasi janji menikah yang dikhianatai.
Ilustrasi janji menikah yang dikhianatai.

Janji untuk menikah umumnya dianggap sebagai bukti keseriusan membangun rumah tangga. Namun, tak jarang janji tersebut berakhir dengan pengingkaran sepihak tanpa alasan jelas, meski persiapan telah dilakukan. Kondisi ini tentunya bisa menyisakan luka batin, harga diri yang tercabik, dan kerugian materiil maupun psikologis bagi pihak yang ditinggalkan.

Oleh: Siti Sulbiyah

Ikatan asmara yang berujung pada janji untuk menikah merupakan komitmen serius yang tidak hanya menyangkut hubungan pribadi dua individu, tetapi juga melibatkan keluarga besar, hingga norma sosial. Ketika seseorang menyatakan kesediaannya untuk menikahi pasangannya janji tersebut umumnya dianggap sebagai bentuk niat tulus dan kesungguhan membangun rumah tangga bersama. 

Namun, tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa janji itu berakhir dengan pengingkaran sepihak. Pengingkaran tersebut tanpa alasan yang sah, bahkan setelah berbagai persiapan telah dilakukan. Kondisi ini bukan hanya melukai perasaan dan harga diri pihak yang ditinggalkan, tetapi juga kerap menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, baik secara materiil maupun psikologis.

Dosen IAIN Pontianak, Anggita Anggriana, SH., MH., yang menyoroti fenomena ingkar janji menikahi yang bukan merupakan hal baru di masyarakat. Bahkan, menurutnya, ada kasus yang sudah sampai pada tahap lamaran dan hanya tinggal beberapa hari menuju pernikahan, namun tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas, padahal telah diumumkan ke publik.

“Kejadian ini sudah banyak terjadi. Sampai sudah ada putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Anggita merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000, yang menjadi dasar bagi siapa saja yang hendak mengajukan gugatan atas janji menikahi. Putusan MA ini pada intinya mengeluarkan kaidah hukum dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

“Kategorinya tidak memenuhi janji, maka pihak yang dalam hal ini mengingkari dianggap melakukan pelanggaran secara norma kesusilaan,” jelasnya.

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa karena tergugat atau pihak yang mengingkari secara sepihak tidak menepati janji mengawini penggugat, ia harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama menjalin hubungan asmara sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

Lebih lanjut, Anggita menjelaskan bahwa seseorang dapat menggugat pacarnya atas janji menikahi, terutama jika janji tersebut sudah diikuti dengan pengumuman rencana pernikahan secara terbuka.

“Kerugian secara psikis juga bisa dirasakan oleh korban, terutama apabila telah sampai dilakukannya hubungan badan maupun telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan, pembuktian menjadi hal yang penting. Misalnya, jika telah terjadi hubungan badan, setidaknya harus ada saksi ahli yang menyatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi. “Harus ada pembuktiannya,” tuturnya.

Dalam berbagai kasus yang ia amati, korban bisa berasal dari laki-laki maupun perempuan. Meski demikian, ia menilai kehadiran putusan Mahkamah Agung ini utamanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, terutama bagi perempuan yang lebih sering menjadi korban.

Terkait besaran kerugian yang bisa dituntut, Anggita menyebutkan bahwa nilai tuntutan umumnya ditentukan oleh pihak penggugat. “Nominal ini umumnya diserahkan kepada pihak penggugat, membalikkan uang sekian juta, ataupun ratusan juta karena sudah memalukan salah satu pihak,” ungkapnya.

Namun, semua itu tetap akan melalui proses pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim.

“Di pengadilan ini memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Bisa saja dikabulkan di atas atau di bawah nilai yang diajukan penggugat,” jelasnya.

Jika tergugat dinyatakan bersalah, maka selanjutnya pengadilan akan menentukan skema pembayaran, apakah dilakukan secara tunai dalam jangka waktu tertentu atau dicicil dalam periode yang disepakati. “Mengenai ini juga akan tertulis secara resmi,” tuturnya.**

Editor : Miftahul Khair
#Hukum #janji menikah #dampak psikologis #batal