Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Panduan Lengkap Cara Mengadopsi Anak Secara Resmi Agar Sah di Mata Hukum

Syeti Agria Ningrum • Rabu, 17 September 2025 | 15:30 WIB
Panduan lengkap cara mengadopsi anak di Indonesia.
Panduan lengkap cara mengadopsi anak di Indonesia.

PONTIANAK POST - Pengangkatan anak atau adopsi merupakan salah satu bentuk perlindungan anak yang diatur secara resmi oleh negara.

Di Indonesia, adopsi tidak sekadar tindakan sosial untuk memberikan kasih sayang kepada anak yang membutuhkan, tetapi juga merupakan proses hukum yang bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai prinsip kepentingan terbaik.

Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, menetapkan tata cara, persyaratan, dan mekanisme yang wajib dipenuhi oleh calon orang tua angkat.

Seluruh prosedur ini berada dalam pengawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia, guna menjamin bahwa adopsi dilaksanakan secara sah, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan seperti perdagangan manusia atau eksploitasi.

Dengan demikian, adopsi resmi bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi orang tua angkat, tetapi juga memastikan anak yang diangkat mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman, layak, dan penuh kasih sayang sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Berdasarkan Permensos No. 110 Tahun 2009, calon orang tua angkat wajib memenuhi kriteria berikut:

- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

- Berstatus menikah minimal 5 tahun (bagi pasangan suami istri).

- Tidak merupakan pasangan sesama jenis.

- Mempunyai kondisi ekonomi dan sosial yang memadai.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat

Baca Juga: Jangan Salah Asuh! Inilah 5 Prinsip Parenting yang Terbukti Membuat Anak Tumbuh Cerdas dan Bahagia

- Mendapat persetujuan anak yang akan diadopsi (jika sudah mampu menyatakan pendapat).

- Memperoleh izin dari keluarga kandung (jika masih ada).

Baca Juga: 5 Titik Pijatan Bayi yang Wajib Diketahui Ibu Baru saat Si Kecil Rewel

Proses Resmi Adopsi

Menurut Kemensos RI dan aturan yang berlaku, proses adopsi di Indonesia biasanya melalui tahapan berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Calon orang tua angkat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat.

2. Penilaian & Penelitian Sosial (Home Study)

Petugas sosial melakukan penelitian mendalam terkait kondisi keluarga, ekonomi, psikologis, dan lingkungan calon orang tua angkat.

3. Rekomendasi Tim PIPA

Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) memberikan rekomendasi apakah permohonan dapat dilanjutkan atau tidak.

4. Penetapan Pengadilan

Adopsi baru sah apabila telah mendapatkan keputusan dari pengadilan negeri.

5. Pencatatan Administratif

Setelah ada penetapan pengadilan, pengangkatan dicatatkan di instansi terkait seperti Dinas Dukcapil untuk perubahan status administrasi.

Baca Juga: Ketika Anak Ingin Menikah di Usia Belia, Ini Risiko Psikis Menurut Ahli

Manfaat Adopsi Resmi

Adopsi resmi tidak hanya melindungi hak-hak anak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi orang tua angkat. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

- Perlindungan: memastikan anak mendapatkan hak atas pengasuhan yang layak.

- Kepastian Hukum: status anak angkat diakui secara sah oleh negara.

- Pencegahan Penyalahgunaan: meminimalisir risiko perdagangan atau eksploitasi.

- Penguatan Ikatan Keluarga: memberi rasa aman, kasih sayang, dan stabilitas emosional bagi anak.

Adopsi bukan hanya soal niat baik untuk membesarkan anak, tetapi juga tanggung jawab besar yang diatur oleh hukum.

Dengan mengikuti prosedur resmi sesuai PP No. 54 Tahun 2007, Permensos No. 110 Tahun 2009, dan pedoman dari Kementerian Sosial RI, adopsi dapat berjalan dengan aman, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan terbaik anak. (*)

Editor : Miftahul Khair
#panduan lengkap #adopsi anak #Hukum #cara #resmi