Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Risiko Hukum Menuduh Perselingkuhan Tanpa Bukti

Chairunnisya • Senin, 1 Juni 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi pasangan konflik (AI)
Ilustrasi pasangan konflik (AI)

PONTIANAK POST - Kecurigaan terhadap pasangan memang dapat memicu emosi. Namun, tindakan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas bukan hanya berpotensi merusak hubungan, tetapi juga bisa membawa seseorang ke persoalan hukum.

Relationship Coach Arif Putra SH mengingatkan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan tanpa bukti memiliki konsekuensi yang tidak bisa dianggap remeh.

Tuduhan Harus Disertai Bukti

Menurut Arif, dalam hukum berlaku prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu tuduhan harus mampu membuktikannya.

Baca Juga: Jangan Langsung Menuduh, Salah Paham Bisa Menghancurkan Hubungan dan Karier Pasangan

’’Dalam hukum ada azas siapa mendalilkan dia harus membuktikan. Kalau kita menuduh seseorang tanpa bukti kuat, maka konsekuensi hukum bisa muncul. Orang yang dituduh bisa melaporkan kita dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, atau keributan di tempat umum,’’ ujar sarjana hukum yang concern di bidang hukum perkawinan itu, dikutip dari Jawapos.

Karena itu, tindakan melabrak seseorang yang diduga menjadi orang ketiga tanpa bukti yang memadai dapat menjadi bumerang bagi pihak yang menuduh.

Bisa Berujung Penganiayaan

Situasi dapat menjadi lebih serius apabila tindakan melabrak disertai kekerasan fisik. Dalam kondisi tersebut, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan.

Baca Juga: Tips Mengelola Emosi dan Cemburu untuk Hubungan Lebih Harmonis

’’Namun perlu diingat, sebagian besar kasus ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkannya,’’ tambahnya.

Jika Perselingkuhan Terbukti, Tempuh Jalur yang Tepat

Bagaimana jika kecurigaan ternyata benar?

Baca Juga: Prilly dan Omara Hindari Cemburu, Hubungan Makin Dewasa

Arif menyarankan agar pihak yang dirugikan tetap menahan diri dan tidak bertindak gegabah.

’’Tergesa-gesa hanya akan menimbulkan masalah baru. Kalau memang ada perselingkuhan, kumpulkan bukti yang jelas terlebih dahulu. Setelah bukti lengkap, jangan dilabrak, tapi tempuh jalur hukum,’’ jelasnya.

Menurutnya, langkah yang terukur jauh lebih aman dibanding tindakan emosional yang justru dapat memperbesar persoalan. (*)

Editor : Chairunnisya
#tips pasangan #relationship #pernikahan #cemburu