PONTIANAK POST - Perceraian memang mengakhiri hubungan suami istri. Namun, berakhirnya pernikahan bukan berarti kewajiban orang tua terhadap anak ikut selesai.
Nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi meski kedua orang tua telah berpisah.
Banyak Kasus Dipengaruhi Emosi Pascaperceraian
Dilansir dari Jawapos, konselor pernikahan Shofiy Yusro SPsi mengatakan persoalan mantan pasangan yang tidak memenuhi nafkah anak masih sering ditemui dalam sesi konseling.
Baca Juga: Masalah Keuangan Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Konflik dan Perceraian Pasangan
Menurutnya, penyebabnya tidak selalu karena kondisi ekonomi.
"Faktornya banyak. Misalnya ada yang sebenarnya masih bisa mencari nafkah, tetapi karena masih kesal dengan mantan istri, merasa tidak dihargai, atau masih terbawa emosi urusan perceraian, akhirnya urusan nafkah anak ikut ketarik-tarik," ungkapnya.
Shofiy menilai persoalan mendasar justru berasal dari pemahaman yang belum tuntas mengenai peran sebagai orang tua setelah perceraian.
Baca Juga: Psikolog: Nikah Muda Rentan Konflik dan Perceraian
Nafkah Anak Bukan Pilihan
Ia menegaskan masih ada mantan pasangan yang menganggap seluruh kewajiban ikut selesai setelah perceraian diputuskan.
Padahal, menurutnya, tanggung jawab terhadap anak tetap harus berjalan.
Baca Juga: 5.497 Perceraian, Sambas Darurat Rumah Tangga Rapuh
"Nafkah anak seharusnya tidak dipandang sebagai pilihan, melainkan tanggung jawab yang tetap harus diprioritaskan dalam kondisi apa pun," katanya.
Menurut Shofiy, kepentingan anak seharusnya selalu ditempatkan di atas konflik pribadi antara mantan suami dan istri. (*)
Editor : Chairunnisya