PENDIDIKAN merupakan salah satu sarana untuk merubah kehidupan suatu bangsa. Sesuai dalam pencapaian tujuan bangsa Indonesia mempunyai cita-cita untuk meningkatkan meningkatkan pendidikan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa semua warga negara memiliki potensi, mereka berhak secara khusus.
Pendidikan merupakan kebutuhan ilmiah setiap manusia dan program pemerintah. Dalam pendidikan terjadi interaksi antara guru dan siswa. Proses pembelajaran terjadi sebagai proses interaksi antarsiswa, dimana setiap individu memiliki karakter dan sifat yang berbeda. Hal-hal yang sering terjadi di lingkungan sekolah di luar pembelajaran yaitu perilaku perundungan (bullying). Dimana individu yang merasa kuat selalu menindas yang lemah.
Penyebab terjadinya perilaku perundungan di sekolah sangat beragam mulai dari kurangnya pendidikan dari keluarga juga kurangnya pengawasan dari pihak sekolah. Dampak yang diakibatkan oleh perilaku perundungan cukup luas baik fisik dan mental korban perundungan. Kata bullying berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata bull yang berarti banteng yang senang merunduk ke sana kemari. Secara etimologis, kata bully berarti penggertak, orang yang mengganggu orang yang lemah.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang bertujuan melaksanakan semua proses pembelajaran secara optimal dan bermutu untuk dapat melahirkan siswa yang berkualitas. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan guru agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan, kamahiran dan kebiasaan, serta pembentukan sikap dan kepercayaan kepada siswa. Dalam hal ini pihak sekolah sebagai tempat anak-anak berinteraksi harus mempunyai cara maupun keterampilan agar anak-anak tidak melakukan perilaku perundungan. Di sini peran pihak guru sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kasus perundungan.
Guru sebagai pendidik yang ada di lembaga sekolah harus mempunyai teknik dan strategi untuk dapat mengatasi perilaku perundungan yang ada di sekolah. Guru yang baik akan menekankan siswanya dengan menanamkan contoh perilaku yang baik dan mulia dengan bertutur kata dan perilaku yang santun, agar siswa dapat mencontoh perilaku baik tersebut. Dengan memberikan sanksi berupa hukuman dan teguran yang diberikankepada siswa yang melakukan tindakan perundungan.
Oleh karena itu, pembelajaran di sekolah bertujuan untuk membantu siswa agar dapat belajar dengan baik dengan diarahkan oleh para pendidik yang ada di sekolah. Peran ini lebih tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku dalam membentuk kepribadian peserta didik sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
Pendidikan berperan penting dalam membentuk kecerdasan dan perilaku moral siswa-siswi. Pendidikan membentuk siswa dalam menghadapi setiapt antangan yang ada. Pendidikan dalam belajar sendiri merupakan proses dari yang tidak tahu menjadi tahu. Menjadi orang yang berpendidikan berarti manusia menjadi proses perubahan yang berkelanjutan yang dari tidak tahu menjadi tahu. Mewujudkan sekolah anti tindakan perundungan atau perundungan dengan memberikan pengawasan sepenuhnya, menjadikan sekolah aman serta nyaman.
Penulis adalah Kepala SMPN 1 Noyan.
Editor : Misbahul Munir S