Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mengapa Kurikulum Perlu Berubah

Misbahul Munir S • Minggu, 9 April 2023 | 11:34 WIB
Tauhidah, S.Pd.Ina, Kepala SMPN 3 Mukok
Tauhidah, S.Pd.Ina, Kepala SMPN 3 Mukok
Oleh: Tauhidah, S.Pd.Ina

UNDANG-UNDANG Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

Menurut S. Nasution dalam bukunya Kurikulum dan Pengajaran menyatakan, kurikulum adalah serangkaian penyusunan rencana untuk melancarkan proses belajar mengajar. Adapun rencana yang disusun tersebut berada di bawah tanggung jawab lembaga pendidikan dan para pengajar di sana. Sementara itu Nana Sudjana dalam bukunya Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah menyatakan bahwa kurikulum adalah kumpulan niat dan harapan yang tertuang dalam bentuk program pendidikan yang dilaksanakan dan diterapkan oleh guru di sekolah bersangkutan.

Mengenai perlunya perubahan kurikulum, berdasarkan hasil  Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa 70 persen siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Skor PISA ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam sepuluh hingga lima belas tahun terakhir. Studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antar wilayah dan antar kelompok sosial ekonomi dalam hal kualitas belajar. Hal ini diperparah dengan adanya Pandemi Covid 19.

Dalam dunia pendidikan, kurikulum menjadi hal yang sangat penting. Tanpa adanya Kurikulum yang tepat, para peserta didik tak akan memperoleh target pembelajaran yang sesuai. Seiring berkembangnya zaman, kurikulum terus mengalami perubahan. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di eranya masing-masing. Dengan penyesuaian tersebut, diharapkan setiap peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan baik di masyarakat kelak.

Pada kenyataannya, Kemendikbud Ristek telah melakukan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi. Hasilnya, dari 31,5 persen sekolah yang menggunakan kurikulum darurat menunjukkan dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73 persen literasi dan 86 persen numerasi.

Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif. Untuk mendukung visi pendidikan Indonesia yakni mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, mulai tahun ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai dari TK B, Kelas I, IV, VII, dan X. Untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan, pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.

Sejatinya, kurikulum merdeka (sebelumnya kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter serta kompetensi peserta didik. Kurikulum merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Implementasi perubahan kebijakan pendidikan, termasuk kurikulum, adalah suatu proses pembelajaran yang panjang sehingga pemerintah memberikan kesempatan kepada pendidik dan satuan pendidikan untuk mengimplementasikannya sesuai dengan kesiapan masing-masing. Seperti halnya peserta didik belajar sesuai dengan tahap kesiapan belajar mereka.

Tahapan implementasi kurikulum bukan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Kesiapan pendidik dan satuan pendidikan tentu berbeda-beda, oleh karena itu tahapan implementasi ini dirancang agar setiap pendidik dapat dengan percaya diri mencoba mengimplementasikannya. Kurikulum merdeka  saat ini merupakan kebutuhan bagi setiap sekolah, bukan merupakan keterpaksaan. Jika sudah memahami tahapan implementasi kurikulum merdeka maka satuan pendidikan, pendidik, peserta didik serta masyarakat pasti akan mendukung terlaksananya implementasi kurikulum merdeka.

Kurikulum merdeka  saat ini merupakan kebutuhan bagi setiap sekolah, bukan merupakan keterpaksaan. Jika sudah memahami tahapan implementasi kurikulum merdeka maka satuan pendidikan, pendidik, peserta didik serta masyarakat pasti akan mendukung terlaksananya implementasi kurikulum merdeka. (**)

Penulis adalah Kepala SMPN 3 Mukok Editor : Misbahul Munir S
#kurikulum #Sistem Pendidikan Nasional #UU RI #Berubah